Kok Bisa KPK Salah Kirim Surat Panggilan Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor?

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2024 08:47 WIB
Asep Guntur Rahayu dan Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers penahanan tersangka kasus korupsi jalur KA pada DJKA Kemenhun, Kamis (28/11/2024) (Foto: Dok MI)
Asep Guntur Rahayu dan Tessa Mahardhika Sugiarto saat konferensi pers penahanan tersangka kasus korupsi jalur KA pada DJKA Kemenhun, Kamis (28/11/2024) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengklaim salah kirim surat pemanggilan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Maka Paman Birin disebut KPK tak hadir saat dipanggil penyidik pada beberapa waktu lalu itu.

“Kalsel sudah dua kali dipanggil betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (29/11/2024).

Asep mengatakan Sahbirin tidak mengetahui adanya surat itu karena sudah tidak menjabat dan tak lagi menggunakan rumah dinas. Surat panggilan keduanya akhirnya balik lagi ke KPK.

“Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri (sebagai gubernur), sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas),” jelas Asep.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor. Status tersangka untuknya dalam kasus suap tiga proyek dicabut.

"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal Afrizal Hady di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024 lalu.

Majelis memutuskan KPK melakukan tindakan yang sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin sebagai tersangka. 

Sprindik yang ada dinyatakan tidak sah. "Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," demikian majelis.

Topik:

KPK Paman Birin Sahbirin Noor Gubernur Kalsel