Kegiatan dan Perilaku Paman Birin Tengah Dibidik KPK, Ada Peluang Menjeratnya Lagi?


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik kegiatan dan perilaku mantan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin usai status tersangkanya digugurkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
“Jadi pada saat penyidikan terhadap para pemberi dan penerima yang lain ini, kita juga mendalami kegiatan-kegiatan atau perilaku-perilaku yang dilakukan oleh saudara SN (Sahbirin Noor),” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat (29/11/2024).
“Perkembangannya kita sedang memperdalam di penyidikan, kan sudah ada pemberinya, pemberi suapnya masih ada, pemberi pemberi, kemudian penerima yang lain,” tambah Asep.
Menurut Asep, pendalaman ini penting untuk menyegah adanya celah saat KPK kembali menjerat Sahbirin. Sehingga, dia bisa dibawa ke persidangan dengan mulus.
“Sehingga kita akan, pada saatnya nanti kalau memang kita nanti sudah yakin dan menemukan bahwa yang bersangkutan melakukan tindak pidana, tentunya akan melakukan pengembangan penyidikan,” pungkas Asep.
Paman Birin sedianya diperiksa pada Senin (18/11). Mantan Gubernur Kalsel itu absen tanpa memberikan keterangan kepada KPK.
KPK lalu menjadwalkan ulang panggilan kepada Paman Birin pada Jumat (22/11). Namun, Paman Birin lagi-lagi mangkir dari panggilan KPK.
Adapun Paman Birin sempat ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dia lalu menggugat ke pengadilan hingga status tersangkanya pun gugur. KPK mengatakan meski tidak lagi berstatus tersangka, Sahbirin tetap wajib hadir dalam setiap panggilan KPK.
Salah kirim surat
KPK mengklaim salah kirim surat pemanggilan terhadap mantan orang nomor satu di Kalimantan Selatan (Kalsel) itu.
Maka Paman Birin disebut KPJ tak hadir saat dipanggil penyidik, beberapa waktu lalu itu.
“Kalsel sudah dua kali dipanggil betul, kami panggil dua kali, tetapi tidak ada, maksudnya tidak ada itu, kami memang memanggilnya waktu itu ditujukan ke rumah dinas gubernur,” kata Asep.
Asep mengatakan Sahbirin tidak mengetahui adanya surat itu karena sudah tidak menjabat dan tak lagi menggunakan rumah dinas. Surat panggilan keduanya akhirnya balik lagi ke KPK.
“Ternyata yang bersangkutan sudah mengundurkan diri (sebagai gubernur), sehingga sudah tidak berada di rumah (dinas),” jelas Asep.
Topik:
KPK Sahbirin Noor Paman Birin Kalsel