Kejagung Cecar Kepala Subdirektorat Impor Ditjen Bea Cukai Chotibul Umam soal Korupsi Impor Gula Kemendag

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 November 2024 10:01 WIB
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Chotibul Umam (CU) (Foto: Istimewa)
Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Chotibul Umam (CU) (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Chotibul Umam sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016 yang menyeret Tom Lembong dan Charles Sitorus.
Kamis (28/11/2024).

"CU (Chotibul Umam), Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperiksa soal perkara importasi gula Kemendag," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Jum'at (29/11/2024).

Selain Chotibul, pihaknya juga memeriksa 4 saksi lainnya, yakni Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Gresik berinisial WA;  DA selaku Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan; MTD selaku Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Marunda; dan YW selaku Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain Kementerian Pertanian.

Kelima orang saksi tersebut diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan era Jokowi itu.

 "Pemeriksaan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara," kata Harli.

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024, bersama dengan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia 2015-2016 berinisial CS. 

Kejagung menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup. Diketahui pula bahwa pada saat itu, Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor gula tidak diperlukan.

Topik:

Kejagung Bea Cukai Impor Gula Kemendag Tom Lembong