Risnandar Diduga Terima Jatah Rp 2,5 Miliar


Jakarta, MI - Tersangka eks Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa diduga menerima uang Rp 2,5 miliar. Dia bersama Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa mereka memotong anggaran ganti uang (GU) Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar. Hal itu terungkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Saudara NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada saudara RM dan saudara IPN melalui ajudan Pj Walkot Pekanbaru. Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda diantaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024, dari penambahan ini diduga Pj Walkot menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar," kata Wakil Ketua KPK, Ghufron saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.
Setidaknya ada sembilan orang yang diamankan KPK dalam OTT kali ini. Total uang yang disita Rp 6,8 miliar. "Dari rangkaian tersebut tim mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru, dan satu orang di wilayah Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp 6,820 miliar," katanya.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Topik:
Risnandar Mahiwa KPK Pekanbaru