Mantan Kadikbud Malut Imran Yakub Divonis 2,5 Tahun Penjara

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Desember 2024 12:29 WIB
Imran Yakub (Foto: Ist)
Imran Yakub (Foto: Ist)

Ternate, MI - Mantan Kadikbud Maluku Utara, Imran Yaqub terdakwa kasus suap dan beli jabatan ke mantan Gubernur Maluku, Abdul Ghani Kasuba (AGK), divonis 2 tahun 6 bulan penjara atau 2,5 tahun bui.

Hal itu berdasarkan sidang pembacaan putusan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate tersebut, dipimpin ketua majelis hakim, Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota, Rabu (4/12/2024).

Selain divonis 2 tahun 6 bulan, dia juga dibebankan untuk membayar denda Rp.100 juta.

“Ketentuan apabila denda Rp 100 juta tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 2 bulan," kata ketua majelis hakim.

Dalam kasus ini, Imran dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana serta peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini.

“Menyatakan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). 

KPK mengungkapkan Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.

AGK menerima uang dari tersangka Imran Jakub, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar.

Pemberian tersebut merupakan kesepakatan yang terjadi antara AGK dan Imran, di mana kesepakatan tersebut terjadi sebelum Tersangka Imran diangkat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.

 

Topik:

KPK Imran Yaqub