14 Petugas Lapas Narkoba Dinonaktifkan Diduga Lalai


Jakarta, MI - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menonaktifkan 14 petugas lembaga pemasyarakatan (Lapas) yang terbukti lalai dalam pengawasan terhadap peredaran narkoba.
Di antara 14 petugas tersebut, termasuk Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Rumah Tahanan (Karutan). Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas.
"Kepada anggota yang lalai atau mungkin bahkan sengaja atau mungkin terlibat, sudah ada 14 petugas pemasyarakatan yang kami nonaktifkan," ujar Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2024).
Menimipas tidak menampik adanya peredaran narkoba dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas. Pemerintah tidak tinggal diam, upaya pemantauan terus dilakukan agar tindakan tersebut tidak terjadi kembali ke depan.
“Dari 14 petugas itu ada yang kalapas (kepala lapas), ada yang Karutan (kepala rumah tahanan), ada KPLP (Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan), bahkan ada pegawai daripada sipir yang terlibat di dalamnya," terang Agus.
Baru-baru ini, kasus yang mencuat mengenai Lapas Narkoba terjadi di Jakarta. Di mana tujuh tahanan dan narapidana kabur dari Lapas Salemba. Satu di antaranya gembong narkoba Murtala yang kabur lewat gorong-gorong pada 12 November 2024.
Agus menambahkan, Karutan Narkoba Salemba dan KPLP Salemba kekinian telah dinonaktifkan.
Selain itu, viral pesta sabu di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan pada November lalu tidak luput dari perhatian Menteri Agus Andrianto.
Menurut Agus, ada 65 napi bandar narkoba saat ini dari Sumatera Utara yang dipindahkan ke Nusakambangan. Agus kemudian menyoroti kasus penyalahgunaan narkoba di sel Jember, Jawa Timur juga menjadi perhatian.
"Kepada yang terlibat baik pesta sabu seperti yang di Sumut, kejadian yang di Jember tadi diinformasiikan, mereka ditempatkan pada tempat penghukuman khusus,” ujarnya.
“Kemudian kepada mereka tidak diberikan haknya berupa remisi sesuai yang diamanatkan undang-undang," tambah Agus.
Sementara itu, pelaku dan bandar narkoba yang diduga melakukan peredaran hingga mengendalikan peredaran kejahatan narkotika dari dalam Lapas sudah dipidahkan ke Lapas super maksimum security. Total ada 302 narapidana yang sudah dipindahkan ke Nusakambangan.
Topik:
narkoba nusakambangan lapas agus-andrianto