Dipindahkan ke Kejari Jaksel, Eks Dirops Timah Alwin Albar segera Diadili


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan penahanan mantan Direktur Operasional (Dirops) PT Timah periode 2017-2020 berinisial Alwin Albar (AA) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), untuk dilakukan proses lebih lanjut terkait kasus korupsi perkara komoditas timah, Kamis (5/12/2024).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menyatakan bahwa Alwin ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Maret 2024 lalu.
Pemindahan Alwin itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-57/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 12 Oktober 2023, serta surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka yang sudah diterbitkan sebelumnya.
“Tersangka AA dijemput di Bandara Soekarno-Hatta dan langsung dibawa ke Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan kesehatan. Setelah itu, dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli.
Sebelum penjemputan, AA diketahui telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Sungailiat, Bangka, terkait kasus korupsi pengadaan peralatan washing plant pada PT Timah Tbk yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Menurut Harli, peran AA dalam kasus Tata Niaga Komoditas Timah ini cukup signifikan. Saat menjabat sebagai Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk (2017-2020), AA bersama-sama dengan terdakwa lainnya, seperti Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra, mengeluarkan kebijakan untuk membeli bijih timah dari penambangan ilegal di WIUP PT Timah Tbk.
Kebijakan ini dilakukan melalui metode jemput bola dengan menggunakan mitra jasa penambangan dan pengangkutan. “Nyatanya, bijih timah yang dibeli PT Timah berasal dari penambangan ilegal yang dilakukan di IUP PT Timah Tbk sendiri. Hal ini dilakukan dengan kolaborasi sejumlah perusahaan boneka yang terafiliasi dengan smelter-smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Internusa, dan PT Sariwiguna Binasentosa,” jelas Harli.
Akibat perbuatan AA dan rekan-rekannya, negara dirugikan hingga Rp300 triliun. Harli juga menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, AA dan beberapa terdakwa lain memalsukan kerjasama dalam pemurnian dan pelogaman timah, dengan biaya yang jauh lebih tinggi daripada biaya normal.
Advertisement
“Biaya pemurnian dan pelogaman yang disepakati sebesar USD 3.700 hingga USD 4.000 per metrik ton, jauh lebih tinggi dari biaya normal sebesar USD 1.000 hingga USD 1.500 per metrik ton,” ungkap Harli.
Terkait dakwaan yang dihadapi, AA disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada kasus yang terpisah, AA juga telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pangkal Pinang dan divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta dalam kasus pengadaan washing plant di PT Timah Tbk.
Topik:
Kejagung TimahBerita Sebelumnya
KPK Geledah Kantor Kadisnakertrans Bengkulu
Berita Selanjutnya
14 Petugas Lapas Narkoba Dinonaktifkan Diduga Lalai
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
7 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB