GM PT Sinar Universal Labelindo Roy Jusup: Terperiksa Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Desember 2024 16:51 WIB
PT Sinar Universal Labelindo (Foto: Istimewa)
PT Sinar Universal Labelindo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - General Manager (GM) PT Sinar Universal Labelindo, Roy Jusup menjadi pihak terperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, pada Kamis (12/12/2024).

Roy bersama marketing PG Multibox Indah dan PT Karya Indah Multiguna Teddy Gunawan merupakan saksi kasus dugaan korupsi terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa Sarana Fasilitasi Pengolahan Karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama RJ dan TG," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK pada Jumat (29/11/2024) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dalam fasilitas pengolahan karet Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021-2023.

"Ya betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

Asep mengatakan perkara tersebut berawal saat Kementerian Pertanian melakukan pengadaan barang tersebut untuk nantinya disalurkan kepada para petani karet.

"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga, jadi harganya tadinya yang dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," jelasnya.

Soal kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Asep mengatakan hal itu masih dalam perhitungan oleh pihak auditor

Topik:

PT Sinar Universal Labelindo KPK Kementan