KPK Analisis LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 17 Desember 2024 17:14 WIB
Kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarsyah [Foto: Ist]
Kepala BPJN Kalbar, Dedy Mandarsyah [Foto: Ist]

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran harta maupun aset, yang dilaporkan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (Kalbar), Dedy Mandarsyah dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).

Seperti diketahui, Dedy Mandarsyah tengah menjadi sorotan publik berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan dokter koas Universitas Sriwijaya, bernama Muhammad Luthfi di Palembang. Dedy dikabarkan merupakan ayah Lady Aurellia Pramesti, yang merupakan rekan Lutfi sesama dokter koas.

“Saat ini, Tim LHKPN KPK sedang melakukan analisis atas LHKPN saudara Dedy Mandarsyah sebagai bagian dari proses pemeriksaan LHKPN dalam kerangka pencegahan korupsi,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (17/12/2024).

Tak hanya itu, KPK juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, yang berkaitan dengan LHKPN Dedy. Hal itu sebagai bentuk keikutsertaan masyarakat, dalam upaya pemberantasan korupsi.

“Dalam proses pemeriksaan tersebut, di antaranya dilakukan analisis terkait kebenaran atas harta atau aset yang dilaporkan, serta aset atau harta lain yang diduga belum dilaporkan yang membutuhkan data pendukung dari pihak eksternal,” ujarnya.

KPK pun mengapresiasi masyarakat, yang telah memberikan atensi serius terkait isu seputar penyampaian LHKPN. Lembaga antikorupsi itu berkomitmen, untuk dapat merespons masalah sekaligus harapan publik, terutama dalam pemberantasan korupsi.

Sementara itu, dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Dedy Mandarsyah ke KPK pada 2023, tercatat memiliki kekayaan berjumlah Rp9,4 miliar. Data harta kekayaan itu dilaporkan, pada 31 Desember 2023.

Dedy melaporkan kepemilikan aset tanah dan bangunan senilai Rp750 juta. Sebanyak tiga aset tanah dan bangunan itu semua berada di Jakarta Selatan.

Dedy juga melaporkan kepemilikan mobil Honda CRV Tahun 2019 senilai Rp450 juta dengan keterangan sebagai hadiah.

Dedy tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp830 juta, surat berharga Rp670.700.000, kas dan setara kas Rp6.725.751.869.

Dalam LHKPN, Deddy tidak memiliki hutang sama sekali.

Jika seluruhnya dikalkulasikan, harta kekayaan Dedy mencapai Rp 9,4 miliar atau lebih tepatnya Rp 9.426.451.869.

LHKPN Dedy terdapat peningkatan harta, sekitar sebesar sekitar Rp500 juta dari laporan satu tahun sebelumnya. Pada 30 Desember 2022, Dedy mempunyai harta kekayaan senilai Rp8.915.130.867.

Topik:

KPK LHKPN Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah Penganiayaan Dokter Koas