KPK 2024 'di Jalur Lelet': Deret Kasus Korupsi Mangkrak


Jakarta, MI - Sepanjang 2020-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menerima pengaduan sebanyak 21.189. Dari jumlah tersebut, sejumlah 9.603 laporan diarsipkan dan 16.821 dilakukan verifikasi.
Setidaknya Lima wilayah dengan jumlah pengaduan terbanyak meliputi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.
Tingginya jumlah pengaduan ini menunjukkan kepercayaan dan harapan masyarakat terhadap peran KPK dalam pemberantasan korupsi. Ke depan, KPK mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus aktif berperan serta dalam upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.
Selama 2024, KPK juga menghadapi sejumlah perkara, antara lain praperadilan, perdata, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), dan sengketa informasi publik, dengan total 75 perkara.
Dari 75 perkara tersebut, 27 di antaranya adalah perkara praperadilan, dengan 26 perkara dinyatakan telah selesai, dan 1 perkara masih dalam proses.
Pergantian tahun ke 2025 tinggal menghitung hari, KPK pun didesak untuk dapat menindaklanjuti sejumlah kasus yang mangkrak di meja tim penyidik atau belum diseret para tersangkanya.
Catatan Monitorindonesia.com, kasus-kasus tersebut adalah:
1. Dugaan korupsi Askrida
Kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Bangun Askrida (ABA) ini dilaporkan Indonesian Audit Watch (IAW) pada 17 Maret 2023 lalu, hingga 2024 ini tak kunjung ada kejelasan.
Adapun aduan IAW tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT ABA dari tahun 2018 hingga 2022.
Terdapat dugaan keterlibatan para Gubernur dan seorang artis yang diidentifikasi dengan inisial P dalam penarikan uang tunai sebesar Rp4,4 triliun untuk biaya Komisi secara tidak terstruktur.
Menurut Sekretaris IAW Iskandar Sitorus, artis yang menggunakan inisial P terlibat dalam kasus ini melalui promosi produk kecantikan untuk sebuah perusahaan skincare, yang mana produk tersebut dibiayai oleh aliran dana hasil korupsi.
Selengkapnya di sini
2. Dana Iklan Bank BJB
Kasus dugaan korupsi dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB) mencakup penggelembungan (markup) dana iklan oleh Bank BJB selama periode 2021-2023, dengan nilai mencapai Rp 200 miliar yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat bank.
Diketahui, bahwa Bank BJB pada Tahun 2021, 2022 dan Semester I 2023 telah merealisasikan Beban Promosi sesuai Laporan Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten seluruhnya sebesar Rp1.159.546.184.272,00. Realisasi tersebut antara lain berupa Beban Promosi Umum dan Produk bank sebesar Rp820.615.975.948,00.
Dari realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, di antaranya sebesar Rp801.534.054.232,00 dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec).
Kasus ini masih bomerang di KPK, pasalnya dua pejabat KPK tak kompak mengenai status kasus ini. Antara sudah naik ke tahap penyidikan dan masih penyelidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan sudah ada lima tersangka dalam dugaan markup dana penempatan iklan BJB. Namun, pada kesempatan berbeda, juru bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan kasus ini belum naik ke tahap penyidikan, yang berarti belum ada tersangka.
Secara substansi, indikasi korupsi dalam kasus BJB ini cukup benderang. Melalui sejumlah agensi iklan, BJB diduga menggelembungkan dana promosi dan publikasi.
Biaya tersebut diduga dikatrol secara ugal-ugalan agar selisihnya bisa dinikmati pihak-pihak tertentu, termasuk orang-orang di lingkaran dekat pejabat daerah. Diperkirakan BJB telah menghamburkan dana sekitar Rp 200 miliar dalam kurun 2021-2023.
Ada indikasi keterlibatan auditor negara dalam kasus ini. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan hanya menyimpulkan adanya pemborosan uang negara. Badan auditor itu seharusnya lebih tegas dengan menyatakan adanya kerugian negara yang signifikan dalam kasus ini.
Selengkapnya di sini
3. Dana CSR BI & OJK
Kasus ini, klaim KPK masih menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Lembaga anti rasuah itu semula menyebut sudah ada dua tersangka, belakangan membantahnya. Indikasi/dugaan 'main api' pun menyeruak.
Salah satu indikasinya adalah pernyataan yang bertolak belakang dari dua pejabat KPK. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan mengatakan sudah ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI dan OJK itu. Namun, pada kesempatan berbeda, juru bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan dalam kasus ini belum ada tersangka.
Bantahan atau klarifikasi itu hanya dalam kurun dua hari setelah Rudi menyatakan sudah ada tersangka. “Bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum. Belum ada tersangka di situ,” kata Tessa dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (19/12/2024).
Tessa mengatakan penerbitan sprindik umum dalam kasus CSR BI murni sebagai opsi strategi yang dipilih KPK agar tidak menghambat proses pengusutan.
“Untuk sprindik yang ada nama tersangka juga masih tetap ada. Namun, kembali lagi ada hal-hal tertentu yang dinilai penyelidik, penyidik, pimpinan, maupun struktural untuk perkara ini dibutuhkan surat perintah penyidikan umum terlebih dahulu,” jelas Tessa.
Terkait pernyataan Deputi Penindakan KPK Rudi Setiawan yang menyebut sudah ada dua tersangka kasus CSR BI, Tessa mengatakan itu keliru.
“Kemungkinan beliau salah melihat, atau mengingat perkara yang lain, jadi ada miss di situ,” kata Tessa sembari menegaskan bahwa belum ada tersangka dalam sprindik diterbitkan KPK.
Selengkapnya di sini
4. Dugaan Korupsi Bank Jateng
Kronologi awal mula politikus PDIP itu dilaporkan ke KPK dijelaskan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Sugeng menjelaskan IPW melaporkan Ganjar ke KPK bersama satu orang lain, yakni Direktur Utama BPD Jateng periode 2014—2023 berinisial S.
Ia mengatakan bahwa laporan Ganjar dan S ke KPK itu atas dugaan penerimaan cashback dari perusahaan asuransi. Nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp100 miliar.
"IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng (inisial S) dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng Ganjar Pranowo (GP) diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023," katanya.
5. X-Ray Barantan Kementan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan xray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan).
Potensi kerugian negara terkait kasus tersebut hingga Rp82 miliar.
Bahkan, KPK juga telah menetapkan 6 tersangka yakni, inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF.
Catatan Monitorindonesia.com, dari 6 tersangka itu, baru WH yang mengakui bahwa dirinya sebagai tersangka. Yakni mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) Wisnu Haryana.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Wisnu usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9/2024).
"Diperiksa terkait dengan pengadaan. Sebagai tersangka," kata Wisnu saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Senin (9/9/2024).
Selengkapnya di sini
6. Mafia Gas Petral
Dari hari Kamis (1/8/2024) sampai dengan hari Jum'at (9/8/2024) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi perdagangan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Services Pte. Ltd selaku subsidiary company PT Pertamina (Persero) dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).
Catatan Monitorindonesia.com, KPK memanggil eks dan pejabat PT Pertamina dalam sehari berjumlah 4 orang.
Namun sakit dan pensiun jadi dalih mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah itu. Dan bahkan ada juga yang dikabarkan telah meninggal dunia.
Selengkapnya di sini
7. Geomembrane Pertamina Hulu Rokan
Kasus dugaan korupsi pengadaan Geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan telah dilaporkan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan pegiat antikorupsi Amatir, Nardo Ismanto Pasaribu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK didesak agar memeriksa oknum pejabat PT Pertamina ataupun yang sudah tak menjabat, termasuk Nicke Widyasari.
Selengkapnya di sini
8. Korupsi Kuota Haji
Kasus mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil yang mengalihkan kuota haji reguler menjadi haji khusus dengan total kerugian negara yang cukup fantastis.
Kabarnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelaah laporan dugaan korupsi kuota haji yang dilayangkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (Gambu) menyeret Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki pada Rabu (31/7/2024) lalu.
“Secara prinsip, bila ada laporan yang diterima oleh bagian pengaduan masyarakat, semua administrasinya, bahannya akan dilakukan telahaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta dikutip pada Jum'at (2/7/2024).
Menurut Jubir berlatarbelakang penyidik itu, bahwa laporan tersebut dapat ditindaklanjuti lebih jauh oleh KPK jika dinilai sudah mencukupi. Namun, jika dinilai belum lengkap, KPK akan meminta pihak pelapor untuk melengkapinya.
“Apabila peneliti menilai laporan yang masuk masih diperlukan adanya kelengkapan administrasi atau dokumen-dokumen yang lainnya tentunya akan diminta kepada pihak pelapor untuk melengkapi,” jelas Tessa.
Selengkapnya di sini
9. Dugaan korupsi dalam pergelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024
Pengusutan kasus ini dilakukan senada dengan Kepolisian (Polri) yang sudah membentuk satuan tugas khusus untuk memeriksa laporan masyarakat tentang dugaan korupsi tersebut.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, hal ini dilakukan karena pihaknya menerima sejumlah laporan masyarakat tentang dugaan penyelewengan anggaran PON XXI Aceh-Sumut. Laporan tersebut terkait masih belum tuntas dan tak siapnya sejumlah venue pertandingan.
“Memang kita juga mendapatkan informasi dari rekan-rekan jurnalis melalui pemberitaan-pemberitaannya bahwa ada beberapa venue yang tidak siap, venue yang roboh, dan lain-lain,” kata Asep, Kamis (19/9/2024).
Kata Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengatakan memang ada dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pergelaran PON XXI Aceh-Sumut 2024. Hal tersebut tergambar dari adanya sejumlah lokasi yang tak layak pakai.
Padahal, pemerintah mengucurkan dana hingga Rp811 miliar untuk merenovasi dan membangun 18 veneu. Dari anggaran tersebut, Kemenpora menyuntikkan dana sebesar Rp516 miliar yang terdiri dari pengadaan bidang pertandingan di Aceh sebesar Rp72 miliar; bidang pertandingan di Sumut sebesar Rp74 miliar; serta kebutuhan panitia, pengawas, hakim, dan keabsahan sebesar Rp30 miliar.
Selain itu, dana juga sudah dialokasikan untuk acara seremonial pembukaan di Aceh sebesar Rp60 miliar, seremonial penutupan di Sumatera Utara sebesar Rp41 miliar. Serta, kebutuhan anggaran untuk sarana pertandingan di Aceh Rp138 miliar; dan sarana pertandingan di Sumatera Utara Rp101 miliar.
Selengkapnya di sini
10. Kasus Harun Masiku
Sampai detik ini, batang hidung Harun Masiku masih misterius. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru menjerat Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus mantan kader PDIP itu.
Kasus Harun Masiku mengenai dugaan suap terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait pergantian antarwaktu (PAW). Hasto ditersangkakan KPK bersama advokat PDI Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah yang rumahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan sempat dikabarkan digeledah KPK pada Rabu, 3 Juli 2024 lalu.
Harapan publik kepada KPK sebenarnya menangkap Harun Masiku yang buron sudah hampir 5 tahun lamanya. Berbagai upaya KPK telah dilakukan dalam pencarian Harun Masiku itu. Namun soal giat penggeledahan masih minim dilakukan oleh KPK.
Selengkapnya di sini
Selain dari kasus-kasus di atas, masih banyak yang belum sampai pada ke meja hijau. KPK beralibi masih berkutat pada penghitungan kerugian negara.
Pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto
Baru saja dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 16 Desember lalu. Setyo Budiyanto di awal jabatannya sebagai Ketua KPK menyatakan beberapa hal, yakni:
Setyo Budiyanto menunggu detail rencana Presiden Prabowo Subianto memaafkan koruptor. Setyo menyampaikan hal tersebut dalam konferensi persnya, setelah resmi bertugas sebagai Ketua KPK periode 2024-2029.
"Yang pasti pertama kami menghargai apa yang sudah disampaikan oleh Bapak Presiden," kata Setyo seusai prosesi serah terima jabatan (Sertijab) pimpinan KPK di Gedung KPK Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Jumat, 20 Desember 2024.
Menurut Setyo publik harus memahami konteks pernyataan Prabowo. Menurut Setyo, Prabowo baru secara umum mengungkapkan rencana amnesti terhadap koruptor. "Konteksnya ini nanti mungkin akan didetailkan oleh para pembantu beliau, seperti apa," kata Setyo.
KPK akan menunggu penjelasan lanjutan dan mekanisme pengaturan rencana tersebut dari pemerintah. "Mekanisme yang diatur itu seperti apa, saya yakin nanti akan lebih detail," jelasnya.
Setyo yakin rencana amnesti tersebut tidak berlaku untuk semua perkara korupsi. Setyo percaya akan ada pertimbangan tertentu sebelum pelaku korupsi bisa mendapatkan amnesti.
Lanjut, Setyo memiliki komitmen dalam pemberantasan korupsi. Dia turut menyorot kebiasaan Prabowo menyinggung masalah korupsi dalam berbagai kesempatan, salah satunya saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.
Setyo pun yakin Prabowo tidak asal bicara soal rencana pengampunan bagi koruptor yang mengembalikan uang negara. "Saya yakin beliau sudah memiliki konsep itu, tapi ini baru statement pertama," kata Setyo.
Oleh karena itu, Setyo akan menunggu kelanjutan dari rencana tersebut. "Nanti kalau sudah lebih detail, lebih jelas, baru akan direspons," ujar dia.
Kemudian, Setyo juga mengatakan bahwa ia bertekad untuk melanjutkan prestasi dan spirit pemberantasan korupsi yang merupakan jiwa dan fondasi eksistensi KPK.
"Saya yakin sudah banyak sekali prestasi yang ditorehkan dalam rangka pemberantasan korupsi. Ini merupakan sesuatu yang luar biasa untuk kami lanjutkan, untuk kami teruskan prestasi maupun segala perjuangannya," kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, dilansir dari Antara.
Setyo juga mengajak semua pihak, baik internal maupun eksternal KPK untuk berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi dengan dukungan informasi soal dugaan tindak pidana korupsi.
"Kami juga berharap apabila kami membutuhkan informasi, pengetahuan, bahkan mungkin nanti kami membutuhkan dukungan, kami berharap bahwa bapak-Ibu semuanya masih membuka tangan, membuka pintu seluas-seluasnya untuk kami semua," jelasnya.
"Semua cerita pengadilan korupsi akan berubah? Korupsi di Indonesia hanya bisa diatasi munculnya Presiden benar negarawan, jujur dan berani menghukum mati para koruptor." (wan)
Topik:
KPK