Kaleidoskop 2024: Korupsi Tower Transmisi PLN Mangkrak, Markup SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua Bali 2018 Menyeruak!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 29 Desember 2024 17:39 WIB
Ilustrasi - KPK - Kejagung - PT PLN (Foto: Dok MI/Aswan)
Ilustrasi - KPK - Kejagung - PT PLN (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero) milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sering kali menjalankan proyek dengan nilai yang tidak sedikit. 

Seperti halnya belanja barang (kapital industrial) dan pengadaan barangnya mencapai ratusan triliun rupiah per tahunnya, yang digunakan untuk penyediaan infrastruktur, peningkatan layanan, dan terkait kebutuhan listrik nasional.

Sebagai perusahaan BUMN, publik tak tutup mata bahwa dugaan rasuah juga menyelimutinya.

Direktur Antikorupsi Badan Usaha KPK Aminudin sempat mengatakan aksi korporasi merupakan langkah strategis yang dilakukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam upaya meningkatkan kinerja, efisiensi, dan daya saing. 

Tindakan ini bisa berupa merger, akuisisi, divestasi, restrukturisasi, atau langkah-langkah finansial lainnya untuk mencapai tujuan bisnis yang lebih besar.

Namun, tak jarang dalam aksi korporasi malah berujung menimbulkan kerugian keuangan negara  yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Untuk itu, dalam aksi korporasi yang menimbulkan korupsi perlu diperjelas batasannya. 

Menurutnya, dalam aksi korporasi yang berimplikasi korupsi dapat disebabkan karena beberapa hal.

Pertama, konflik kepentingan. 

Dalam menjalankan aksi korporasi sepanjang tidak adanya konflik kepentingan tak jadi soal. Masalahnya, terjadinya kerugian keuangan negara dalam perusahaan BUMN akibat adanya konflik kepentingan. Nah, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk korupsi.

Deteksi dini dapat dilakukan dengan penguatan penerapan kode etik yang jelas dan komprehensif. Tentunya kode etik yang mengatur larangan konflik kepentingan serta disosialisasikan secara berkala kepada seluruh pegawai. 

Kemudian soal kebijakan pengungkapan harta secara berkala bagi pejabat BUMN. Lalu, mekanisme pelaporan.

Ketersediaan saluran pelaporan yang aman dan mudah diakses bagi pegawai serta masyarakat terkait adanya dugaan konflik kepentingan. Tak hanya itu, adanya audit independen. 

Keberadaan audit independen secara berkala terhadap berbagai yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Ada pula pemantauan media terkait perusahaan dan pejabat BUMN agar dapat mengidentifikasi potensi konflik kepentingan. 

Lalu rotasi jabatan. Pola tersebut dilakukan secara berkala agar dapat mencegah terjadinya monopoli kekuasaan dan mengurangi risiko konflik kepentingan.

Kedua, transparansi yang rendah. 

Menurutnya keterbukaan dalam pembuatan kebijakan dan tidak  setengah kamar menjadi keharusan. Selain itu keberadaan satuan pengawas internal yang menjadi ‘mata dan telinga’ direksi mesti diisi oleh orang-orang independen agar dapat mendeteksi permasalahan.

Menurutnya deteksi dini pencegahan lainnya terhadap transparansi yang rendah dengan membuat mekanisme pelaporan melalui Whistleblowing System serta layanan Hotline. 

Kemudian adanya analisis transaksi melalui due diligence. Selanjutnya analisis data menggunakan  data analitik untuk mengidentifikasi pola transaksi yang mencurigakan.

Ada pula benchmarking. Yakni dengan membandingkan harga dan kondisi transaksi dengan transaksi serupa di pasar. Selain itu, adanya audit reguler di bidang keuangan, kinerja, dan kepatuhan. 

Selanjutnya pantauan media melalui monitoring pemberitaan dan analisis sentimen publik terhadap perusahaan. Serta evaluasi berkala terhadap pejabat yang memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan.

Ketiga, kelemahan sistem pengendalian internal. 

Dalam upaya mengatasi hal tersebut, deteksi dini yang dapat dilakukan melalui self assessment terhadap sistem pengendalian internal secara berkala. Kemudian audit internal dan eksternal yang dilakukan secara rutin. Khusus audit eksternal mengundang auditor eksternal untuk melakukan audit independen.  

“Kemudian menyediakan saluran pelaporan yang aman bagi pegawai untuk melaporkan dugaan penyimpangan. Serta pemantauan kinerja terhadap kinerja kunci (key performance indicators) secara berkala,” katanya dikutip pada Minggu (29/12/2024).

Keempat, tekanan politik. 

Menurutnya upaya yang dapat dilakukan dengan melakukan pemantauan lingkungan politik. Seperti melakukan analisis kebijakan. Misalnya kebijakan penempatan pengurus parpol pendukung pemerintah dalam jabatan strategis di BUMN. Kemudian monitoring terhadap berita dan informasi terkait dengan perusahaan dan lingkungan politik.

Kemudian networking yakni dengan cara membangun jaringan ke berbagai pihak yang memiliki informasi mengenai dinamika politik. Evaluasi risiko pun menjadi upaya pencegahan. Yakni dengan mengidentifikasi risiko terhadap proyek atau keputusan bisnis yang berpotensi menghadapi tekanan politik. Serta analisis dampak terhadap tekanan politik kepada perusahaan.

Kelima, kompleksitas transparansi. 

Menurutnya langkah yang dapat dilakukan dengan melakukan pemetaan transaksi untuk menggambarkan hubungan antara berbagai pihak dan aset yang terlibat. Serta mengidentifikasi titik-titik kritis dalam transaksi yang berpotensi menimbulkan risiko.

Selanjutnya analisis risiko untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang dapat mempengaruhi keberhasilan transaksi dan menentukan tingkat dampak dan kemungkinan terjadinya risiko. Ada pula due diligence terhadap latar belakang pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi dan memeriksa legalitas dokumen dan perjanjian. Pemantauan terhadap pelaksanaan transaksi secara berkala dan membandingkan hasil yang terealisasi dengan rencana yang telah ditetapkan.

Keenam, perbedaan penilaian aset. 

Menurutnya data valid dan berintegritas yang digunakan oleh penilai sebagai instrumen dalam menilai aset. Dengan demikian data yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan. Setidaknya pemilihan penilai yang independen memiliki kompetensi yang memadai untuk melakukan penilaian.

Kemudian verifikasi data yang digunakan sebagai dasar penilaian aset. Selanjutnya melakukan perbandingan penilaian sebelumnya. Tujuannya untuk melihat adanya perubahan yang signifikan. 

Tak hanya itu, melakukan analisis sensitivitas untuk melihat bagaimana perubahan asumsi dapat mempengaruhi nilai aset. “Karenanya pilih appraisal yang berintegritas, bonafit, dan independen,” ujarnya.

Menyoal dugaan korupsi di PT PLN itu, Monitorindonesia.com mencatat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung perlu mengusut kasus di bawah ini:

Dugaan markup pada pembangunan Saluran Kabel Tekanan Tinggi (SKTT) UGC Pecatu – Nusa Dua Bali Tahun 2018

Proyek yang dikerjakan Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur-Bali itu sebagai pintu masuk aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus-kasus korupsi besar di PT PLN.

Merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 847/Pid.B/2020/PN.Jak.Sel, tanggal 26 Oktober 2020. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali, telah melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa II Tahun 2018.

Bahwa, dalam melaksanakan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur Dan Bali telah menunjuk PT Kabel Metal Indonesia (KMI).

PT Kabel Metal Indonesia (KMI) memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT CME. Selanjutnya, PT CME memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT Ida Iasha Nusantara (IIN).

PO sebagai bentuk SPK pemberian kerja dari PT. CME kepada PT. IIN dengan Nomor :162/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 31.185.000.000. Nomor :163/PT-CME/V/2018, tanggal 4 Mei 2018 perihal PO jasa HDD untuk pengerjaan UCG Pecatu - Nusa Dua Bali senilai Grand total Rp. 27.720.000.000.

Pada kenyataannya PT. Ida Iasha Nusantara hanya mengerjakan pekerjaan di 9.636.35 meter HDD dari kontrak di 12.600 meter yang menjadi objek pekerjaan. Harga per meter Rp 4.400.000 (Rp. 31.185.000.000 + Rp 27.720.000.000) dibagi 12.600 meter.

Selanjutnya, PT Ida Iasha Nusantara memberikan Pekerjaan SKTT UGC Pecatu Nusa Dua, kepada PT. Surya Cipta Teknik (SCT). Harga HDD yang disepakati oleh PT IIN dengan PT SCT sebesar Rp 3.400.000. Dan perkiraan Direktur PT IIN, biaya maksimal pekerjaan HDD hanya Rp 2.100.000 per meter.

PT IIN memperoleh keuntungan sebesar Rp 2.300.000 hanya sebagai perusahaan perantara dari main kontraktor PT CME. Sedangkan PT SCT bisa mengerjakan proyek HDD hingga tuntas dan diterima oleh PLN senilai Rp 2,1 juta per meter.

"PT IIN yang hanya sebagai perantara saja dalam proyek itu bisa mendapatkan fee sebesar Rp 2,3 juta per meter. Logikanya PT CME sebagai main kontraktor tentu mendapatkan bagian yang jauh lebih besar lagi dari PT IIN. Artinya, dalam perencanaan di PLN ada dugaan mark up hingga ratusan persen untuk pekerjaan HDD ya," kata Direktur Eksekutif INDECH, Hotman dikutip Jum'at (30/8/2024).

INDECH menduga Pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, telah terjadi kemahalan harga. SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua memiliki Panjang 30.000 meter (30 kilometer).

Bila dikalkulasi kerugian negara hanya untuk pekerjaan HDD Pecatu-Nusa Dua mencapai Rp 63 miliar. Sementara pekerjaan HDD di seluruh wilayah kerja PT PLN (Persero) bisa mencapai ratusan kilometer setiap tahun. 

"Artinya kerugian negara hanya pekerjaan HDD saja negara dirugikan triliunan rupiah setiap tahun," lanjut Hotman.

Sementara Sekjen INDECH Orden Gultom menambahkan, pengalihan pekerjaan SKTT UGC Bali Pecatu – Nusa Dua, melanggar peraturan dibidang pengadaan barang dan jasa.

“Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan tanggung jawab seluruh atau sebagian pekerjaan utama dengan mensubkontrakkan kepada pihak lain dengan cara dan alasan apapun, kecuali disubkontrakkan kepada Penyedia Barang/Jasa yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut, dengan persetujuan Pengguna Barang/Jasa.”

Order juga mengatakan, tak hanya item pekerjaan HDD yang perlu diungkap para penyidik KPK. Pengadaan kabel juga tak kalah penting menjadi objek pemeriksaan karena Harganya juga sangat fantastis. 

Dugaan rasuah penanganan kerusakan Jointing SKTT 20KV di PLN Distribusi Jawa Barat, UPT Cikarang 

Dari sumber yang dimiliki Monitorindonesia.com, menguak dugaan kecurangan – kecurangan yang sangat serius dalam penanganan kerusakan Jointing SKTT 20KV di PLN Distribusi Jawa Barat, UPT Cikarang di Lokasi Karangsari, Kecamantan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. 

Kejadian ini telah berlangsung berkali – kali selama tahun 2024 dan semakin parah hingga saat ini. Kerusakan terjadi pada meterial Jointing Kabel 20 KV Merk Arlisco yang disuplai oleh PT. Arlisco Elektrika Perkasa (AEP).

Aparat penegak hukum (APK) perlu memelototi, kerusakan yang terjadi berupa terbakarnya jointing lebih dari 20 kali pada titik/tempat yang sama sejak bulan Februari sampai Agustus 2024 yang mengakibatkan kerugian material dan gangguan pada pelanggan PLN.

APH juga perlu mengusut dugaan pemalsuan barang yang dilakukan oleh PT. Arlisco Elektrika Perkasa (AEP) dimana sudah terbukti bahwa barang yang disuplai oleh Arlisco ke PLN bukan merupakan merk/produk dari Arlisco sendiri, melainkan merk pabrikan lain. 

Hal ini sudah diakui sendiri oleh PT. Arlisco kepada pihak PLN (pegawai PLN di UPT Cikarang). Tindakan PT. Arlisco ini ditengarai melanggar aturan kualitas atau SPM yang berlaku di PLN yang artinya sudah mengankangi aturan di PLN. 

Menurut perhitungan awal bahwa negara sudah dirugikan sekitar Rp 25  miliar akibat ketidakmampuan dari PLN untuk menjamin mutu produk perusahaan  tersebut.

"Dari sudut pandang kami, kerugian yang besar ini bukan lagi kelalaian, tetapi kesengajaan dari banyak pihak untuk mengambil keuntungan dari kesengsaraan PLN dan masyarakat Indonesia," tegas Direktur Investigasi Indonesian Ekatalig Watch (INDECH), Hikmat Siregar, Jum'at (6/12/2024).

Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di PLN, seharusnya PT. Arlisco sudah diputus kontrak dan dimasukkan ke dalam daftar hitam black list PLN. Namun kenyataannya, tidak pernah ada tindakan punisment dari PLN kepada perusahaan tersebut. 

"Kami juga meminta Direktur Utama PLN Darmawan Prasojo bisa memeriksa jajaran anak buah bapak apakah ada keterlibatan mereka terkait kasus ini dan pembiaran dari kecurangan PT Arlisco," jelasnya.

Dari hasil temuan itu, INDECH meminta Dirut PLN Darmawan Prasojo mengedepankan kepentingan umum.  Direktur Utama segera menindaklanjuti masalah ini demi kebaikan dan kelancaran tugas PLN dalam melayani konsumennya dan juga agar PLN tetap mendapat kepercayaan dari seluruh stakeholdernya dan masyarakat Indonesia. 

"Tindakan Dirut Darmawan Prasojo sangat penting dalam memberantas setiap tindakan vendor dan anak buah bapak yang melanggar aturan," kunci Hikmat.

Dalam telaah
Di lain sisi, dari penelusuran Monitorindonesia.com, proyek-proyek PT PLN (Persero) di sejumlah titik sudah diatur sedemikian rupa. Anggaran bahkan diduga mark up hingga 100 persen.

Sebagai contoh, dalam proyek penataan kabel-kabel listrik yang menjuntai di sepanjang jalan protokol di Jakarta, PT PLN Persero menganggarkan hingga Rp 12 juta per meter.

Proyek itu juga "dijual" ke sub kontraktor dengan nilai penawaran Rp 5-6 juta per meter dengan menggunakan Mesin boring HDD (Horizontal Direct Drilling).

"Dengan harga Rp 5 juta saja kami masih ada sisa, padahal, yang kita tahu dari PLN ke main kontraktor angkanya cukup besar antara Rp 10-12 juta per meter," ungkap salah seorang perusahaan sub kontraktor yang menggunakan mesin HDD di Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.

Ketika ditanya kenapa hanya bekerja sebagai sub kontraktor kalau bisa mengerjakan proyek HDD di harga Rp 5 juta per meter, dia mengatakan sangat sulit perusahaannya masuk berkompetisi di PT PLN Persero.

"Enggak mungkin kami bisa menang tender sekalipun harga penawaran kami jauh lebih murah. Separuh dari harga yang dibuat PLN saja kami masih ada untung kok. Ini yang kami kerjakan selama ini. Proyek-proyek PLN itu sudah diatur (PLN) bersama pembesar-pembesar. Perusahaan seperti kami gak bakalan menang tender, sekalipun kami sebenarnya yang banyak mengerjakan proyek-proyek (PLN) selama ini," jelasnya.

Bisa dibayangkan, dari proyek penataan kabel menggunakan mesin bor HDD yang ada di Jakarta saja bisa mencapai puluhan kilometer setiap tahun. Nilai proyeknya mencapai triliunan rupiah.

"Sekalipun proyeknya seperti itu, aman-aman saja toh. Memang sangat jarang penegak hukum bongkar kasus-kasus korupsi di proyek PLN," katanya.

Mesin HDD merupakan mesin boring bawah tanah secara horizontal yang dapat dikendalikan, untuk penanaman pipa HDPE, sebagai saluran kabel XLPE.

Keunggulan penggunaan mesin HDD adalah untuk memudahkan dalam gelar kabel Tegangan Menengah (TM). Juga mempermudah proses penarikan kabel dari satu titik ke titik lainnya.

Sedangkan untuk pipanya menggunakan Pipa HDPE (high density polyethylene) yang merupakan pipa elastis, lentur, kuat terhadap tekanan, mengikuti pergerakan tanah, yang digunakan sebagai jalur masuknya kabel dan melindungi kabel XLPE tersebut dari tekanan tanah.

Sehingga pasokan listrik selalu terjaga dengan handal karena Mesin HDD mampu mengebor hingga jarak 300 meter tanpa merusak fasilitas di atasnya. 


Korupsi Tower Transmisi PLN nihil tersangka

Pengusutan dugaan korupsi di tubuh PLN tak hanya dilakukan KPK, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) juga melakukan itu.

Pada 2022 lalu, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa banyak saksi terkait dugaan korupsi pengadaan tower transmisi di PLN pada tahun 2016. Hingga saat ini belum ada yang tersangka.

Adapun keputusan menaikkan kasus ke tahap penyidikan kasus itu, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Menurut Jaksa Agung, kejaksaan telah menemukan sejumlah fakta perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang, kesempatan dan sarana dalam kasus tersebut.

Ia mengatakan, PT PLN Persero tahun 2016 memiliki kegiatan pengadaan tower sebanyak 9.085 set tower dengan anggaran pekerjaan sebesar Rp2,25 triliun.

Dalam pelaksanaannya, PT PLN, Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia atau Aspatindo, serta 14 penyedia pengadaan tower di tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada.

Lebih lanjut, PT PLN dalam proses pengadaan selalu mengakomodasi permintaan dari Aspatindo sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan, yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua Aspatindo.

Meski begitu, hingga kini Kejaksaan Agung belum menetapkan satupun tersangka. 

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah mengatakan, hingga kini Kejaksaan Agung masih fokus dalam pemeriksaan saksi-saksi dari unsur PLN maupun pihak swasta guna mencari siapa pihak yang paling bertanggungjawab untuk dijadikan tersangka.

"Kita masih mencari kesesuaian di kontrak-kontrak yang ada dengan pekerjaannya, kemudian fisiknya adalah proses ketika proses pekerjaan itu, apakah melalui penunjukkan atau apa," ujar Febrie.

Terkait itu, Jampidsus membuka kemungkinan banyak pihak yang akan diperiksa terkait kasus tersebut. Dan ia mengatakan, bila perlu Kejagung akan memeriksa Direktur Utama PT PLN priode 2014-2019, Sofyan Basir dalam kasus yang merugikan negara Rp 2,2 triliun lebih ini. 

“Kepentingan penyidikan perlu ya pasti kita periksa, intinya kepentingan penyidikan,” singkatnya.

Selain itu, Febrie juga membuka satu lagi kemungkinan. Karena proses pemeriksaan masih berjalan dan semua keterangan dan bukti-bukti masih dihimpun, Febrie mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan akan bisa bertambah.

Sudah ada kasus dugaan korupsi yang menyetrum petinggi PT PLN itu. Mulai dari mantan Direktur Utama PLN Eddie Widiono dijatuhi hukuman lima tahun penjara hingga Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2019 Sofyan Basir terseret dalam perkara suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.

Selengkapnya di sini 

Topik:

KPK Kejagung PLN