Kejagung Kantongi Tersangka Usai Geledah Kementerian KLHK, Siapa Saja?


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengantongi sejumlah tersangka usai penggeledahan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) beberapa waktu lalu.
Diketahui, pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini, KLHK dipecah menjadi dua, yakni menjadi Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan.
"Kita menggeledah untuk Kementerian Kehutanan. Tunggu aja, pasti ini dalam waktu dekat kami akan sampaikan ada perkaranya di situ," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis, 2 Januari 2025 dikutip pada Sabtu (4/1/2025).
Menurut dia, salah satu fokus Kejaksaan saat ini adalah melakukan pendataan terkait sawit. Upaya tersebut untuk memisahkan perkara pendataan dari perkara korupsi agar tidak terjadi gesekan. "Jadi kami sedang memisahkan dulu agar jangan ada gesekan-gesekan dan kami akan memisahkan perkara korupsi dengan perkara pendataan," tuturnya.
Pun, Burhanuddin memastikan bahwa penggeledahan yang dilakukan Kejagung telah memenuhi syarat hukum, termasuk adanya tersangka. "Begini, untuk melakukan penggeledahan, syaratnya melakukan penggeledahan adalah posisi tersangka," bebernya.
Namun Burhanuddin belum mau merinci perkara tersebut.
Ia meminta publik untuk bersabar. "Jadi tunggu saja dulu. Ya rahasia dulu. Pasti," tukasnya.
Sebelumnya, Kejagung menggeledah kantor KLHK di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, Oktober 2024.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, penggeledahan ini terkait perkara dugaan korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit pada tahun 2016-2024.
"Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola perkebunan kelapa sawit tahun 2016-2024," tandas Harli.
Topik:
Kejagung KLHKBerita Terkait

Terima Rp 500 Juta Hasil Barang Bukti yang Ditilap, Jaksa Iwan Ginting Dicopot
9 jam yang lalu

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
21 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB