Pakar Hukum Desak Kejagung Terapkan UU Lingkungan Hidup dalam Perkara Timah


Jakarta, MI - Pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK) Hudi Yusuf mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar menerapkan Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup dalam perkara tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022 yang telah menyeret banyak pihak.
"Kejaksaan Agung juga harus terapkan UU Lingkungan dalam kasus timah ini dan juga menerapkan undang-undang pertambangan yang masing-masing yang memiliki sanksi pidana untuk pelanggaran aturannya," kata Hudi saat ditemui Monitorindonesia.com, Sabtu (4/1/2025).
Adapun Kejaksaan Agung baru saja menetapkan lima korporasi atau perusahaan pemrosesan timah sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini yang juga mengakibatkan kerusakan lingkungan senilai Rp 271 triliun.
Masing-masing perusahaan tersebut akan dituntut untuk membayar kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dengan nilai yang berbeda-beda.
Lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan CV Venus Inti Perkasa.
Beberapa pengurus dan direksi perusahaan-perusahaan tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani persidangan.
Dari alat bukti, proses persidangan yang sudah berjalan, serta dari putusan hakim, kelima perusahaan tersebut dibebani kerugian akibat kerusakan lingkungan yang nilainya berbeda-beda.
Adapun nilainya adalah PT Refined Bangka Tin dibebani sebesar Rp 38,5 triliun, PT Stanindo Inti Perkasa sebesar Rp 24,3 triliun, PT Tinindo Inter Nusa sebesar Rp 23,6 triliun, PT Sariwiguna Binasentosa sebesar Rp 23,6 triliun, dan CV Venus Inti Perkasa sebesar Rp 42,1 triliun.
Menurut Hudi, bahwa pemberlakuan UU Lingkungan itu dalam kondisi terjadinya dugaan tindak pidana yang masuk delik UU pengelolaan lingkungan hidup, delik UU kehutanan, delik UU pertambangan minerba, delik UU perpajakan, delik UU perbankan dan UU khusus lainnya.
Dijelaskan Hudi, bahwa pemberlakuan UU khusus ini secara spesifik dilakukan jika dugaan tindakan pidana beririsan dengan indikasi adanya kerugian keuangan negara yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU tipikor.
“Kasus ini harus merujuk pada undang-undang lingkungan dan undang-undang pertambangan yang masing-masing memiliki sanksi pidana untuk pelanggaran aturannya,” katanya.
Oleh karena itu, dia mengatakan bahwa dugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp300 triliun seharusnya diproses lewat UU Lingkungan Hidup dan bukan UU Tipikor.
Sebagai catatan, kerugian negara senilai Rp300 triliun berasal dari kerugian ekologis senilai Rp271 triliun akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter swasta yang bekerja sama dengan oknum TINS di wilayah IUP TINS secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Ada pula kerugian lain yang timbul dari kerja sama TINS dengan smelter swasta sebesar Rp2,28 triliun dan kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra sebesar Rp26,65 triliun.
Daftar terdakwa yang divonis ringan:
1. Harvey Moeis, pengusaha
Tuntutan jaksa: 12 tahun penjara, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 6 tahun penjara), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun penjara)
Putusan hakim; 6 tahun 6 bulan, uang pengganti: Rp 210 miliar (subsider 2 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
2. Suwito Gunawan alias Awi, Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)
Tuntutan jaksa: 14 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti: Rp 2,2 triliun (subsider 6 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
3. Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS)
Tuntutan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 1,9 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
4. Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin (RBT)
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: 750 juta (subsider 3 bulan).
5. Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT)
Tuntutan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 4,5 triliun (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
6. Tamron alias Aon, Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tuntutan jaksa: 14 tahun, uang pengganti Rp 3,66 triliun (subsiden 8 tahun), denda: Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti Rp 3,5 triliun (subsider 5 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 6 bulan).
7. Kwan Yung alias Buyung, Komisaris CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
8. Hasan Tjie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
9. Achmad Albani, Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa (VIP)
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan).
10. Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo Internusa
Tuntutan jaksa: 6 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara)
Putusan hakim: 4 tahun penjara, uang pengganti: tidak ada, denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan penjara).
11. Amir Syahbana, Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung periode 2021-2024
Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 2 tahun), denda: Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: Rp 325 juta (subsider 1 tahun), denda: Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
12. Suranto Wibowo, Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015-Maret 2019
Tuntutan jaksa: 7 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 4 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 100 juta (subsider 3 bulan)
13. Rusbani, Plt Kadis Provinsi Babel periode Januari 2020-Juli 2020
Tuntutan jaksa: 6 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (sibsider 6 bulan)
Putusan hakim: 2 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 50 juta (subsider 2 bulan)
14. Helena Lim, PT Quantum Skyline Exchange (QSE).
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: Rp 210 miliar (sibsider 4 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: Rp 900 juta (subsider 1 tahun), denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
15. MB Gunawan
Tuntutan jaksa: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Putusan hakim: 5 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 500 juta (subsider 4 bulan)
16. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, eks Direktur Utama PT Timah Tbk
Tuntutan jaksa: 12 tahun, uang pengganti: Rp 493 miliar (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
17. Emil Ermindra, eks Direktur Keuangan PT Timah
Tuntutan jaksa: 12 tahun, uang pengganti: Rp 493 miliar (subsider 6 tahun), denda Rp 1 miliar (subsider 1 tahun)
Putusan hakim: 8 tahun, uang pengganti: tidak ada, denda Rp 750 juta (subsider 6 bulan)
Topik:
Kejagung Korupsi Timah UU Lingkungan HidupBerita Sebelumnya
Kejagung Kantongi Tersangka Usai Geledah Kementerian KLHK, Siapa Saja?
Berita Selanjutnya
KPK Segera Tahan Hasto
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB