Perintah Eks Menhub Budi Karya! Pejabat Kemenhub Kumpulkan Dana Pemenangan Jokowi Pilpres 2019, Masing-masing PPK Setor Rp 600 Juta!


Jakarta, MI - Mantan anak buah Budi Karya Sumadi di Kementerian Pehubungan (Kemenhub) diduga mengumpulkan sejumlah duit untuk membantu kemenangan Joko Widodo alias Jokowi pada Pemilihan Presiden 2019 lalu.
Tak tanggung-tanggung, masing-masing dari 9 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menyetor Rp 600 juta termasuk mantan pejabat Kantor Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah, Yofi Okatriza.
Yofi adalah terdakwa kasus dugaan kasus dugaan suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sidangnya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (13/1/2025) dengan agenda pemeriksaan mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan sebagai saksi.
Awalnya, dalam kesempatan itu, Danto mengatakan pada tahun 2019, Direktur Prasarana Kemenhub Zamrides yang mendapat tugas dari Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, untuk mengumpulkan uang sekitar Rp5,5 miliar guna keperluan pemenangan pada pilpres.
Saat itu, Danto masih menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas Kereta Api Kemenhub. Menurutnya, uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.
"Informasinya Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK," jelas Danto di hadapan hakim.
Pun, Danto diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Selain setoran Rp 600 juta dari PPK itu, ada pula setoran dari fee kontraktor yang ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban.
Tak hanya itu saja, Biro Umum Kementerian Perhubungan juga diminta patungan sebesar Rp1 miliar untuk keperluan bahan bakar pesawat Menhub saat kunjungan ke Sulawesi.
Sementara secara pribadi, Danto menerima uang dari terdakwa Yofi Okatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.
Dalam kasus ini, Yofi Okatriza diduga menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020. Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar.
Sekadar tahu, bahwa Budi Karya Sumadi saat ini sudah tak menjabat lagi sebagai Menteri Perhubungan. Namun kesaksiannya sangat dibutuhkan dalam perkara ini. Jika diduga terlibat, tak ada alasan lagi KPK untuk tidak menetapkannya sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan.
3 tersangka baru
Pada Kamis (28/11/2024) KPK menetapkan tiga orang tersangka. Adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah.
"Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh H, EP, dan BP terkait dugaan tindak pidana korupsi yaitu menerima hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian kelas 1 Jawa bagian Tengah," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto yang menyuap Pejabat Pembuat Komitmen pada Balai Teknik Perkeretaapian Semarang, Bernard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang, Putu Sumarjaya.
Asep menjelaskan, salah satu proyek yang dimainkan adalah paket pekerjaan pembangunan jalur ganda KA Elevated Solo Balapan sampai dengan Kadipiro.
Para tersangka diduga mendapat fee dari proyek tersebut sebesar Rp 800 juta dari nilai kontrak yang disahkan. Budi Prasetyo selaku Ketua Pojka diduga menerima uang Rp 100 juta, Hardho selaku Sekretaris Pokja menerima uang Rp 80 juta, dan Edi Purnomo juga menerima uang Rp 80 juta.
"Bahwa terkait dengan paket pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro 2024, Pokja pengadaan mendapatkan fee dari Dion Renato Sugiarto sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah dipotong pajak atau kurang lebih sebesar Rp 800 juta fee yang sudah diterima Pokja," tandas Asep.
Topik:
DJKA Korupsi DJKA Budi Karya Sumadi Menhub KPK Korupsi Jalur Kereta Api