Kejagung Periksa 3 Saksi Penting untuk Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin


Jakarta, MI - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga orang saksi penting dalam perkara dugaan pidana korupsi terkait tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022, Senin (13/1/2025).
Pemeriksaan ini dilakukan seiring dengan penyidikan yang melibatkan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak-pihak terkait.
"Tiga saksi yang diperiksa adalah BPH, yang menjabat sebagai Kepala Divisi KL3H pada periode 1 Januari hingga 2 Januari 2022; CIR, Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang yang menjabat sejak 6 Maret 2020 hingga saat ini; dan RHD, Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang pada periode 1 Juli hingga 5 Maret 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Pemeriksaan ketiga saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam penyidikan kasus tersebut. Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan negara.
Sebagai informasi, total ada 22 orang yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka. Terakhir Kejagung juga menetapkan lima tersangka korporasi yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi di PT Timah.
Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Kerja sama itu disebut dilakukan dengan harga lebih tinggi dan tanpa kajian. Kerugian juga dihitung dari kerusakan ekosistem akibat penambangan ilegal di kawasan Bangka Belitung.
5 perusahaan tersangka
Sebanyak 5 perusahaan menjadi tersangka korporasi dalam kasus pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
"Kita menetapkan 5 korporasi perusahaan timah. Ada 5 korporasi yang akan jadikan dan hari ini kami umumkan, perkaranya hari ini kami umumkan perkara ini dalam tahap penyidikan," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam pemaparan Capaian Kinerja Desk Koordinasi Pencegahan Korupsi & Perbaikan Tata Kelola dan Desk Koordinasi Peningkatan Penerimaan Devisa Negara di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Burhanuddin juga membeberkan nilai kerugian negara.
PT RBT membuat kerugian negara sekira Rp38,5 triliun; PT SBS sebesar Rp23,6 triliun; dan PT SIP senilai Rp24,3 triliun. Kemudian, CV VIP sekira Rp42 triliun dan PT TIN sebesar Rp23,6 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengatakan pihaknya fokus untuk melakukan perbaikan lingkungan akibat kasus korupsi timah. Kejagung sedang menghitung tanggungan beban uang pengganti yang harus dibayar para tersangka.
"Siapa yang bertanggung jawab tentunya akan kita tindaklanjuti dan akan kita segera sampaikan ke publik," kata Febrie.
Topik:
Kejagung Korupsi TimahBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB