KPK Usut Tupoksi Hakim MK Ridwan Mansyur saat Tugas di MA

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2025 22:17 WIB
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tugas pokok dan fungsi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Ridwan Mansyur saat bertugas di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 16 Januari 2025 lalu.

Dia kapasitasnya sebagai saksi dalam kaitan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka Hasbi Hasan selaku Sekretaris MA. 

"Diperiksa terkait tupoksi yang bersangkutan (Ridwan Mansyur) sebagai Panitera MA," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Minggu (19/1/2025).

Ridwan Mansyur tiba-tiba muncul di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis 16 Januari 2025.  "Cuma memberi keterangan, udah selesai," kata Ridwan saat menjawab pertanyaan awak media perihal kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK. 

Ridwan mengaku, kedatangannya ini sebagai saksi. Namun, ia enggan menjelaskan lebih detail terkait kasus apa yang membutuhkan keterangannya sebagai saksi.  "Menjadi sebagai saksi, udah-udah," tandas Ridwan.

Topik:

KPK