Penikmat Duit Korupsi DJKA Kemenhub

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 19 Januari 2025 16:30 WIB
Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah meninjau progres pembangunan jalur Kereta Api (KA) Lintas Makassar-Parepare, Rabu (20/3/2019).
Budi Karya Sumadi didampingi Gubernur Sulawesi Selatan, HM Nurdin Abdullah meninjau progres pembangunan jalur Kereta Api (KA) Lintas Makassar-Parepare, Rabu (20/3/2019).

Jakarta, MI - Duit memang selalu menggoda para pencoleng duit negara. Semakin besar duit negara, maka semakin besar pula godaannya.

Perlu dicatat, penguatan dan pengawasan dari Kementerian dan aparat penegak hukum mutlak diperlukan untuk menjaga salah satu lumbung negara dari gerogotan tikus-tikus kantor.

Salah satu kementerian yang tengah diselimuti dugaan rasuah adalah Kementerian Pehubungan (Kemenhub). Adalah kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub yang menyeret nama mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) kini terus menjadi sorotan.

Proyek-proyek jalur kereta api yang dikerjakan perusahaan jasa konstruksi di bidang perkeretaapian tersebut masing-masing berada di Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Kasus ini kembali mencuat setelah KPK mengumumkan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian 1 Jawa Tengah Yofi Oktarisza ditetapkan sebagai tersangka baru pada Kamis, 13 Juni 2024 lalu.

Teranyar, bahwa dalam persidangan Tipikor di Semarang, mantan Direktur Sarana Transportasi Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan sebagai saksi menyebut para pejabat di lingkungan Kemenhub ditugasi oleh Menhub Budi Karya mengumpulkan dana sebesar Rp5,5 miliar dari berbagai proyek untuk membantu pemenangan Jokowi pada Pilpres 2019. 

Hingga kini, Budi Karya belum memberikan pernyataan resmi terkait kesaksian mantan anak buahnya tersebut. Hanya saja Budi Karya sempat diperiksa pada Rabu (26/7/2023) lalu. 

Saat itu dia periksa bersamaan dengan Direktur Jenderal Perkeretaapian Novie Riyanto. Keduanya diperiksa soal pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan proyek tersebut.

Seiring berjalannya proses hukum dalam kasus ini, Monitorindonesia.com mencatat beberapa fakta persidangan yakni:

Kumpul duit untuk kemenangan Jokowi!
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Senin, 13 Januari 2025 lalu. Saksi Danto menyatakan bahwa uang tersebut dikumpulkan dari para PPK di DJKA yang bersumber dari para kontraktor proyek perkeretaapian.

“Informasinya, Pak Zamrides diminta untuk lari ke luar negeri sementara karena terpantau oleh KPK,” kata Danto.

Lalu, Danto pun diperintahkan oleh Menhub untuk menjadi pengganti Zamrides sebagai pengumpul dana dari para PPK. Setidaknya ada sembilan PPK yang kebagian tugas menyetor uang masing-masing senilai Rp600 juta, termasuk terdakwa Yofi Akatriza.

Sebelumnya, mantan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah Yofi Akatriza menerima suap Rp55,6 miliar dari belasan kontraktor pelaksana proyek di wilayah Purwokerto dan sekitarnya pada kurun waktu 2017 hingga 2020.

Selain uang, terdakwa juga menerima hadiah berupa barang dengan nilai mencapai Rp1,9 miliar. Ternyata uang tersebut turut digunakan untuk pemenangan Jokowi berdasarkan perintah Budi Karya.

Setoran lain yang berasal dari fee kontraktor, ditujukan untuk membeli 25 ekor hewan kurban. Danto mengaku telah menerima uang dari terdakwa Yofi Akatriza sebesar Rp595 juta yang seluruhnya telah dikembalikan melalui penyidik KPK.

Sewa Helikopter
Mantan pejabat DJKA Kemenhub, Harno Trimadi menjelaskan adanya pembiayaan sewa helikopter yang menggunakan uang korupsi tersebut.

Dalam persidangan, dana untuk penyewaan helikopter itu disebut berasal dari sejumlah pengusaha yang telah terseret kasus suap jalur kereta ini. Harno sendiri sudah dinyatakan bersalah dan divonis lima tahun penjara.

Harno mengungkap uang dari Dirut PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto turut membiayai sewa helikopter Menhub Budi sebesar Rp 167 juta pada 30 Mei 2022. 

Dion juga ikut patungan membayar sewa helikopter Budi Karya saat melakukan kunjungan ke Makassar, Sulawesi Selatan pada Juni 2022 sebesar Rp43,85 juta.

Pernyataan tersebut tercantum dalam salinan putusan Harno Trimadi. "Bahwa rekapan di atas ini Suyanto yangmembuat dan benar ada pembelian elevator sebesar Rp913.734.350 dan Pelita Air adalah untuk urunan sewa helikopter ke Makassar untuk Pak Menhub meninjau CT 401 sampai sekian," dikutip dari salinan putusan.

"Bahwa pada saat itu angka Rp 43.859.907 dan Saksi tidak mengetahui beberapa perusahaan yang mengikuti urunan dan angka itu Saksi diberikan dari PPK di mana pada saat itu PPK-nya adalah Pak Ari Wibowo dan Saksi tidak mengetahui apakah kontraktor-kontraktor lain juga ikut menyumbang," lanjut salinan putusan.

Harno juga mengaku pernah menyetor USD 12 ribu kepada tim Budi Karya Sumadi yang meninjau kereta gantung di Belgia pada Oktober 2022. Pengumpulan uang itu dilakukan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA yang bertugas mencarikan sumber pendanaan dari para kontraktor pemenang proyek rel kereta api.

"Bahwa Terdakwa melalui Dewi Hesti pernah memberikan uang sebesar USD 12.000 kepada tim Menteri Perhubungan yang berangkat ke Belgia untuk melihat kereta gantung melalui Ibu Yeni (Plt Sesdirjen Kereta Api) pada bulan Oktober 2022. Sumber uang tersebut berasal dari Ferdian Suryo (PPK) yang didapat dari rekanan."

"Bahwa Terdakwa membenarkan mengarahkan setiap PPK konstruksi untuk nengumpulkan uang dari pelaksanaan pekerjaan sebagai dana taktis untuk operasional organisasi," demikian salinan putusan itu.

Titip kontraktor
Dalam sidang Harno Trimadi mengatakan arahan tentang adanya dugaan kontraktor titipan tersebut disampaikan langsung oleh  Budi Karya.

Beberapa kontraktor titipan tersebut, antara lain untuk pelaksana proyek peningkatan jalur KA Lampegan-Cianjur yang terbagi dalam empat paket.

"Disampaikan sudah ada yang dipastikan ikut di dua paket, yakni anggota DPR dan Pak Wahyu," katanya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Kamis (3/8/2023) lalu.

Kontraktor lain yang diduga menjadi titipan Menhub, kata dia, yakni seorang pengusaha bernama Billy Haryanto alias Billy Beras.

Billy beras, kata Harno, ikut dalam lelang paket pekerjaan jalur ganda KA "elevated" antara Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4).

Satu lagi nama yang disebut Harno, yakni Ibnu yang dijelaskan diduga sebagai teman dekat Menhub Budi Karya. Saksi juga menyebut adanya jatah pekerjaan infrastruktur perkeretaapian untuk anggota DPR dari Komisi V yang merupakan mitra Kementerian Perhubungan. Selain itu, ia menyebut adanya titipan kontraktor dari Dirjen Perkeretaapian.

Kapan KPK periksa Budi Karya lagi?

KPK membuka peluang untuk kembali melakukan pemeriksaan Budi Karya Sumadi. Hal itu lantaran penyidik masih mengembangkan penanganan perkara tersebut.

Semua informasi baru dalam persidangan kini tengah dianalisis oleh Direktorat Penindakan dan Eksekusi Lembaga antirasuah. “Semua informasi akan dianalisa dan didalami oleh penyidik terutama yang berkaitan dengan perkara utama yang sedang ditangani,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, Jum'at (21/6/2024).

KPK juga membuka peluang untuk memanggil Budi Karya kembali untuk mendalami kasus tersebut. Namun, kebutuhan itu menunggu arahan dari penyidik nantinya. 

“Semua tindakan dalam kerangka penyidikan termasuk panggilan saksi bergantung kepada kebutuhan penyidik untuk memenuhi atau memperkuat unsur perkara yang sedang ditangani,” tandas Tessa.

Sementara itu, Budi Karya mengatakan, dirinya tidak dalam posisi mengomentari pemberitaan tentang pengadilan kasus korupsi itu. "Kami menghormati proses hukum yang tengah berlangsung," kata Budi Karya pada Jumat (17/1/2025).

Pun, mantan anak buah Jokowi itu menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada pihak berwenang yang mengusut kasus tersebut. 

Di lain pihak, Juru Bicara Kemenhub Elba Danuri mengatakan kementerian tak akan mencampuri proses hukum. "Untuk kasus ini kami ikuti dan hormati proses persidangan yang berjalan," kata Elba, Jumat (17/1/2025). 

Kejagung ikut garap korupsi DJKA

Di Kejaksaan Agung (Kejagung) dugaan korupsi di DJKA Kemenhub era Budi Karya juga diusut. Adalah soal pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode 2017-2019 

Ada tiga orang mantan pejabat Kemenhub didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp1,15 triliun. Adalah mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Akhmad Afif Setiawan, mantan PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa Halim Hartono, serta mantan Kepala Seksi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Rieki Meidi Yuwana.

Begitu banyak saksi yang diperiksa dalam kasus ini, tak terkecuali Menhub Budi Karya belum pernah diperiksa Kejagung. Padahal, Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, selalu mengklaim bahwa pemeriksaan saksi untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. 

Meski begitu, saksi-saksi yang diperiksa tentunya tergantung kebutuhan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (an)

Topik:

KPK Korupsi Jalur Kereta Api Kejagung Kemenhub DJKA Budi Karya Sumadi