KKP Digugat ke PN Jakpus soal Kasus Pagar Laut 30,16 Km

Mohammad Mufti
Mohammad Mufti
Diperbarui 20 Januari 2025 17:08 WIB
Pembongkaran pagar laut 30,16 km (Foto: Dok MI)
Pembongkaran pagar laut 30,16 km (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).

Gugatan yang diajukan kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman bersama timnya itu soal penanganan kasus sengkarut pagar laut 30,16 kilometer di Laut Utara, Kabupaten Tangerang.

“Langkah KKP yang tidak segera menetapkan tersangka setelah penyegelan pagar laut menunjukkan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung. Mengulur waktu selama 20 hari adalah tindakan ceroboh, tidak profesional, dan sangat keliru,” kata Boyamin.

Menurutnya, tenggat waktu 20 hari yang diberikan oleh KKP justru berpotensi memberi peluang bagi terduga pelaku untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. "Ini jelas melemahkan upaya penegakan hukum dan membuka ruang bagi manipulasi dalam kasus ini," jelasnya.

Kasus ini bermula dari tindakan KKP yang menyatakan telah melakukan penyidikan dan penyegelan pagar bambu di laut utara Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini KKP belum menetapkan tersangka dan malah memberikan kesempatan kepada terduga pelaku untuk menyerahkan diri selama 20 hari.

Keputusan ini memicu reaksi dari masyarakat, terlebih muncul tindakan pembongkaran pagar laut oleh pihak lain. Meski pembongkaran tersebut tidak sesuai prosedur, masyarakat menilai langkah tersebut mendatangkan rasa keadilan.

LP3HI menilai sikap KKP tersebut tidak hanya menimbulkan ketidakpastian hukum, tetapi juga berpotensi memperkeruh situasi. Gugatan praperadilan ini pun telah terdaftar dengan nomor perkara 01/Pid.Prap/2025/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Boyamin berharap KKP segera mengambil langkah tegas tanpa harus menunggu persidangan. "Semestinya, tersangka sudah ditetapkan tanpa menunggu tenggat waktu 20 hari. Penundaan ini hanya akan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," imbuhnya.

LP3HI berharap jadwal sidang dapat segera ditentukan pekan depan, sehingga kasus ini bisa mendapat perhatian serius dari aparat hukum. "Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tercapai keadilan yang seharusnya," tandas Boyamin. (an)

Topik:

KKP Pagar Laut