Nama Lengkap 9 Perusahaan Swasta yang Bosnya Tersangka Korupsi Impor Gula


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Terkini, penyidik menetapkan sembilan tersangka baru di kasus yang merugikan negara Rp 400 miliar itu.
Mereka merupakan direktur hingga direktur utama (dirut) di masing-masing perusahaan, yakni:
1. Direktur Utama PT Angels Product (AP), TWN
2. Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), WN
3. Direktur Utama PT Sentral Usahatama Jaya (SUJ), AS
4. Direktur Utama PT Medang Sugar Industri (MSI), IS
5. Direktur PT Makassar Tene (MT), PSEP
6. Direktur PT Duta Segar Internasional (DSI), HAT
7. Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), ASB
8. Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), HFH
9. Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU), ES
"Jadi sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik berdasarkan alat bukti yang cukup," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin (20/1/2025) malam.
Menurut Abdul, sebagian besar tersangka ditetapkan dengan alasan sudah berkonsolidasi untuk menentukan merekalah yang akan menjalankan impor gula. Pertemuan mereka berlangsung di kawasan SCBD sebanyak 4 kali. "Untuk ditunjuk sebagai pihak yang akan melaksanakan impor gula kristal mentah untuk kemudian diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.

Adapun dari sembilan orang tersangka tersebut, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Sementara dua lainnya masih diburu keberadaannya.
"Untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut dan hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan ASB. Saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui dimana mereka," tandas Qohar.
Sembilan tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana dan korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020.
Sebelumnya, Kejagung menetapkan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Menteri Perdagangan 2015-2016 dan Charles Sitorus, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) sebagai tersangka.
Dalam kasus ini ada beberapa istilah yang harus dipahami, yaitu gula kristal mentah (GKM), gula kristal rafinasi (GKR), dan gula kristal putih (GKP). Mudahnya, GKM dan GKR adalah gula yang dipakai untuk proses produksi, sedangkan GKP dapat dikonsumsi langsung.
Berdasarkan aturan yang diteken Tom Lembong sendiri saat menjadi Mendag, hanya BUMN yang diizinkan melakukan impor GKP, itu pun harus sesuai kebutuhan dalam negeri yang disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian serta dalam rangka mengendalikan ketersediaan dan kestabilan harga GKP.
Sedangkan dalam perkara ini--pada 2016 Indonesia mengalami kekurangan stok GKP--seharusnya bisa dilakukan impor GKP oleh BUMN. Namun, menurut jaksa, Tom Lembong malah memberikan izin ke perusahaan-perusahaan swasta untuk mengimpor GKM, yang kemudian diolah menjadi GKP.
Jaksa mengatakan Tom Lembong menekan surat penugasan ke PT PPI untuk bekerja sama dengan swasta mengolah GKM impor itu menjadi GKP. Total ada sembilan perusahaan swasta yang disebutkan, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, PT MSI, dan terakhir PT KTM.
"Atas sepengetahuan dan persetujuan tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong), persetujuan impor GKM ditandatangani untuk sembilan perusahaan swasta. Seharusnya, untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah GKP secara langsung," kata Abdul Qohar selaku Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Setelah perusahaan swasta itu mengolah GKM menjadi GKP, PT PPI seolah-olah membelinya. Padahal yang terjadi, menurut jaksa, GKP itu dijual langsung oleh perusahaan-perusahaan swasta itu ke masyarakat melalui distributor dengan angka Rp 3.000 lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET).
"Dari pengadaan dan penjualan GKM yang diolah menjadi GKP, PT PPI mendapatkan fee sebesar Rp 105/kg. Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp 400 miliar, yaitu nilai keuntungan yang diperoleh perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik negara," tandas Abdul Qohar.
Topik:
Kejagung Impor Gula Tom LembongBerita Sebelumnya
Kejagung Buru 2 dari 9 Bos Perusahaan Swasta Tersangka Korupsi Impor Gula Rp 400 M
Berita Selanjutnya
KPK Usut Korupsi Digitalisasi SPBU PT Pertamina, 9 Saksi Digarap
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Wamentan Sudaryono: Kementan Garda Terdepan Wujudkan Swasembada Pangan Nasional
15 jam yang lalu

Nasim Khan: Perpres Tata Niaga Gula Penting Selamatkan Petani dan Konsumen
30 September 2025 12:44 WIB

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB