7 UU yang Dilanggar dalam Pembuatan Pagar Laut Tangerang, Polri Paling Berwenang Mengusutnya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 11:22 WIB
Pembongkaran pagar laut (Foto: Dok MI)
Pembongkaran pagar laut (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Wakapolri, Komjen (Purn) Oegroseno, mengungkapakan bahwa pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, melanggar tujuh undang-undang.

Undang-undang yang dimaksud termasuk UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999.

"Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak," kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP dinukil Monitorindonesia.com, Kamis (30/1/2025).

7 Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009.

Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. 

Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Dan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999.

Atas hal itu, Oegroseno menduga kuat kasus pagar laut di Tangerang memuat unsur gratifikasi dan korupsi.

Karena tak hanya melanggar UU Tipikor, menurut Oegroseno, Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa serta-merta turun tangan dalam kasus ini.

Menurutnya, aparat penegak hukum yang paling berwenang mengusut kasus pagar laut di Tangerang adalah Polri.

"Dugaan gratifikasi, ini kan ada korupsinya di sini (kasus pagar laut Tangerang). Karena ini menyangkut banyak undang-undang, Kejaksaan tidak bisa (serta-merta) menangani," jelas Oegroseno.

"Sekarang leader-nya penegakan hukum dalam ini (kasus pagar laut Tangerang), saya berharap Pak Wahyu Widada, Pak Kabareskrim. Karena sudah menyangkut beberapa Polda," tandasnya.

Topik:

Pagar Laut