Sebut Surat Tanah Wilayah Pagar Laut Palsu, Eks Kabareskrim: Tangkap Kades, Oknum BPN, Notaris serta Pembelinya!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2025 12:21 WIB
Susno Duadji (Foto: Dok MI)
Susno Duadji (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mantan Kabareskirm menegaskan bahwa Kades wilayah pagar laut Tangerang sudah bisa ditangkap pihak berwajib terkait dengan kasus pagar laut Tangerang.

Menurut Susno, kasus pagar laut dan penerbitan surat tanah wilayah pagar laut Tangerang sudah jelas palsu.

Hal ini dikarenakan banyaknya pencatutan nama warga, bahkan Menteri ATR-BPN, Nusron Wahid juga sudah menyatakan bahwa sertifikat tersebut dicabut.

Pencabutan 266 Sertifikat Hak Milik atau SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB tersebut disampaikan langsung oleh Nusron saat mendatangi kawasan pagar laut di Desa Kohod.

Menurut Susno, Kepala Desa sudah bisa ditangkap dan dokumen palsunya sudah banyak, selain itu juga ada warga yang mengadukan jika KTP-nya dipinjam serta suruh mengakui terkait pembuatan surat tanah.

Selain Kepala Desa, pihak Agraria, oknum ATR BPN hingga notaris serta pembelinya juga sudah dapat ditangkap.

Penangkapan ini diharapkan akan mempermudah dalam pengusutan kasus ini.

Susno menegaskan bahwa kasus ini tidak sekadar kasus jual beli tanah dan pagar laut, namun menyangkut kedaulatan bangsa dan negara.

“Hukuman pagar laut ini hukumannya bisa denda atau penjara, sedangkan penerbitan sertifikat juga telah jelas barang buktinya,” jelasnya dalam sebuah wawancara dinukil Monitorindonesia.com, Kamis (30/1/2025).

Menurut Susno, Kementerian ART dari jajaran Kabupaten hingga Provinsi yang terlibat hingga juru ukur merupakan komplotan yang harus segera ditindak.

Sedangkan pemilik pagar laut identik dengan pemilik sertifikat yang ada di wilayah tersebut.

Adapun kekhawatiran dari Susno jika penanganan kasus ini berlama-lama maka akan ada serangan balasan dari pihak-pihak yang terlibat.

“Untuk itu Kadesnya ditangkap, yang memagar ditangkap, termasuk yang beli, serta segera cekal keluar negeri,” tegasnya dalam sebuah wawancara di televisi swasta.

Susno juga menjelaskan jika penegak hukum tidak usah khawatir lagi karena mulai Presiden, Anggota Dewan, masyarakat serta kelompok masyarakat sudah memberikan dukungannya.

Saat ini, Kejaksaan Agung  tengah melakukan penyelidikan terkait pagar laut dan penerbitan sertifikat ini.

Bahkan telah beredar surat yang ditujukan pada Kepala Desa Kohod untuk dapat menyerahkan semua berkas C1 terkait penerbitan Sertifikat Hak Milik atau SHM dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB di kawasan pagar laut persisir Tangerang.

Harli Siregar yang merupakan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung menyampaikan beberapa hari lalu bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan atas keluarnya SHGB dan SHM kawasan pagar laut Tangerang.

Menurut Harli, pihak Kejaksaan juga akan mendalami apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor.

Topik:

Pagar Laut Susno Duadji