Pantas Nusron hanya Copot Pejabat Kecil, Ada Bekingan Kasus Pagar Makan Lautan!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 Februari 2025 01:01 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Dok MI/Elvis)
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (tengah) saat rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). (Foto: Dok MI/Elvis)

Jakarta, MI - Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD, menduga kasus pagar makan lautan di Tangerang, Banten mempunyai bekingan. Maka wajar yang dicopot hanya pejabat-pejabat kecil. Dalam hal ini bukan aktor utamanya.

“Ah itu kecil, pejabat-pejabat kecil. Itu pun (yang dicopot) yang sudah dipindah," kaya Mahfud di  Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Selasa (4/2/2025).

Sebelumnya Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, hanya mencopot pejabat kecil. "Ini pengambil kebijakannya yang mengawal (pagar laut), di tempat-tempat penentu kebijakan. Mulai dari menteri, dirjen, kakanwil," katanya.

Menurutnya, delapan pejabat itu tidak mungkin berani bertindak. Tanpa perintah dari atas. Para pejabat tersebut, hanya mengurusi administrasi. Bukan aktor utama. 

"Ndak mungkin dia melakukan apa-apa kalau tanpa ada beking perintah dari atas atau pembiaran dari atas karena intervensi dari luar, karena kolusi dan sebagainya," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, bahwa Nusron Wahid memberhentikan enam pejabat di lingkungan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang buntut kasus pagar laut. Dia menyebut keputusan tersebut diambil setelah audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat.

“Kami memberikan sanksi berat, pembebasan dan penghentian dari jabatannya, pada mereka yang terlibat kepada enam pegawai dan sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Nusron Wahid saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Akan tetapi, Nusron tidak merinci nama-nama pegawai yang dijatuhi sanksi. Dia hanya menyebutkan inisial delapan pegawai. 

Inisial pegawai yang dimaksud adalah JS (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang ketika penerbitan sertifikat), SH (eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang), serta ET (eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang). 

Selanjutnya, WS (Ketua Panitia A), YS (Ketua Panitia A), NS (Panitia A), LM (eks Kepala Survei dan Pemetaan Kantah Kabupaten Tangerang setelah ET), serta KA (eks Pelaksana Tugas atau Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantah Kabupaten Tangerang). 

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang (2022-2023) adalah Joko Susanto. Mengacu pada akun Instagram @kantahkabtangerang, Senin, 11 Desember 2023, Joko Susanto pernah meraih prestasi karena menyelesaikan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 100 persen sebanyak tiga kali berturut-turut dalam setahun pada 2023. 

Kemudian, Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang inisial WS diduga Wendi Suparto. Adapun tugas ketua panitia ajudikasi PTSL diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang PTSL.

Adapun Nusron telah membatalkan 50 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut dia, pembatalan tersebut masih berpotensi bertambah.  “Sementara ini, dari 263 dan 217, yang kami batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih on progress, kami cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai,” kata Nusron. 

Sebelumnya, Nusron juga mengatakan bahwa ratusan sertifikat terkait pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang rata-rata diterbitkan pada 2022-2023. Dengan demikian, sertifikat yang diterbitkan kurang dari lima tahun, lanjut dia, dapat secara otomatis dicabut atau batal demi hukum. 

“Berdasarkan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 18 Tahun 2021 (tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah), selama sertifikat belum lima tahun, Kementerian ATR/BPN memiliki hak untuk mencabut atau membatalkan tanpa proses perintah pengadilan” kata Nusron di Tangerang, Banten, Rabu (22/1/2025).

Topik:

Pagar Laut Nusron ATR BPN Laut Tangerang