KPK Periksa Lagi Mantan Dirkeu Taspen Helmi Imam Satriyono

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 12 Februari 2025 15:37 WIB
Mantan Direktur Keuangan PT Taspen (persero), Helmi Imam Satriyono usai diperiksa KPK (Foto: Dok MI/Aswan)
Mantan Direktur Keuangan PT Taspen (persero), Helmi Imam Satriyono usai diperiksa KPK (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Taspen Helmi Imam Satriyono (HIS) sebagai saksi terkait kasus kegiatan investasi di PT Taspen (Persero) tahun 2019, Rabu (12/2/2025). 

Catatan Monitorindonesia.com, Helmi sempat diperiksa KPK, Jumat (14/6/2024) lalu. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto keterangan saksi dibutuhkan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi terkait kegiatan investasi tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa.

Selain Helmi, KPK juga memanggil Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyadi Hartadinata (FH) dan Direktur Utama PT FKS Multi Agro Tbk Agung Cahyadi Kusumo (ACK), Komisaris Utama PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja (IDW).

Sebelumnya KPK menetapkan mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) dan Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) sebagai tersangka.

KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai Direktur Investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2. 

Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

Dari korupsi Taspen, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan dalam kasus Taspen ini. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

Topik:

KPK Taspen