Harvey Moeis hanya Pion Dikorbakan! Pakar Sarankan Ajukan Justice Collaborator: Bongkar Aktor Utama Korupsi Timah Rp 300 T!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 13 Februari 2025 14:28 WIB
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf (tengah) di Kantor  Justice Law Office (JLO) (Foto: Dok MI)
Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf (tengah) di Kantor Justice Law Office (JLO) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Untuk membongkar aktor utama korupsi timah Rp 300 triliun, Harvey Moeis disarankan agar mengajukan justice collaborator.

"Jika dia hanya pion yang dikorbankan sebaiknya menjadi justice collaborator untuk mengungkap siap dalang sesungguhnya dari kasus itu," kata pakar hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Hudi Yusuf saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Kamis (13/2/2025).

Pun Hudi menyoroti vonis Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding. "Kalah dia melakukan kasasi seyogyanya majelis hakim pada tingkat kasasi menjatuhkan lagi vonis lebih berat," katanya.

Menurut Hudi yang juga advokat dari Justice Law Office (JLO) bahwa dengan melakukan kasasi berarti dia tidak merasa bersalah dan tidak menyesal dengan perbuatannya.

"Sehingga dia melakukan itu dan mempermasalahkan judex yuris (penerapan hukum) dari pengadilan sebelumnya yang seharusnya dilakukan oleh ybs adalah meminta maaf kepada rakyat Indonesia," tukasnya.

Apa kata Kejagung?

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan banding Harvey. "Kita belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan," kata Harli, Kamis (13/2/2025).

Meski demikian, Kejagung, kata ia menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut.

"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU (jaksa penuntut umum), apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," ungkapnya.

"Inilah mekanisme persidangan, hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya, diantaranya aspek keadilan hukum dan masyarakat," imbuhnya.

Sementar itu, terkait langkah selanjutnya, Harli menyebut hal itu tergantung sikap yang diambil oleh pihak Harvey, mengingat masih terdapat upaya kasasi yang dapat ditempuh yang bersangkutan.

"Setelah terdakwa (Harvey) menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak," ujarnya.

"Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," lanjut Harli.

Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.

Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.

Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun. Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.

Di mana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, baik Kejagung maupun pihak Harvey mengajukan banding. Hasilnya, PT Jakarta memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.

Topik:

Kejagung Harvey Moeis Korupsi Timah