Harusnya Harvey Moeis Dihukum Seumur Hidup, MAKI Singgung Perma Nomor 1/2020


Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menyoroti vonis terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun, Harvey Moeis diperberat dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025).
"Saya mengapresiasi Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonis dengan hukuman penjara 20 tahun, kita semua menghormati sebagaimana dulu saya menghormati putusan di tingkat pertama yang hukumannya hanya ringan 6 tahun tapi sebenarnya saya sebenarnya sejak awal meminta hukuman Harvey itu adalah seumur hidup," kata Boyamin yang saat ini tengah berada di Amsterdam, Belanda, kepada Monitorindonesia.com, waktu setempat.
"Jadi tetap belum puas gitu, nah maka saya akan meminta kepada mahkamah Agung jika ini nanti diajukan kasasi untuk memvonisnya dengan hukuman seumur hidup," timpalnya.
Dasarnya, kata Boy sapaannya, adalah peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020, di mana Mahkamah Agung membolehkan memberi wewenang kepada hakim untuk memutus vonis penjara seumur hidup apabila kerugiannya di atas 100 miliar," jelasnya.
Pun, Boy juga merujuk pada kerugian keuangan negara dalam kasus ini terdiri dari kerusakan lingkungan hidup di wilayah IUP PT Timah (Rp 271 Triliun) dan kerugian keuangan PT Timah (Rp 29 Triliun)
"Tapi patokannya Rp 29 triliun itus aja dulu, nah kerugiannya kan sudah di atas Rp 100 miliar, Kasus timah itu sudah lama mungkin sejak zaman Belanda begitu kerusakan-kerusakan, tapi paling rusak itu di 5 tahun terakhir. Jadi ya sudah sepantasnya kalau sekarang yang dihukum seumur hidup karena kerugiannya 29 triliun," bebernya.
"Dan Mahkamah Agung harusnya mematuhi peraturannya sendiri dan harus menjalankan peraturannya sendiri yaitu memvonis umur hidup bagi yang merugikan di atas 100 miliar," imbuhnya.
Apa kata Kejagung?
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan banding Harvey.
"Kita belum menerima salinan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta karena baru saja dibacakan," kata Harli, Kamis (13/2/2025).
Meski demikian, Kejagung, kata ia menghormati putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta tersebut.
"Tentu kita menghormati putusan yang telah diambil oleh hakim atas banding JPU (jaksa penuntut umum), apalagi yang bersangkutan (Harvey) dihukum penjara maksimal selama 20 tahun termasuk pengenaan uang pengganti dan subsidernya," ungkapnya.
"Inilah mekanisme persidangan, hakim pengadilan yang lebih tinggi boleh sependapat atau tidak sependapat dengan putusan pengadilan di bawahnya dengan pertimbangan-pertimbangannya, diantaranya aspek keadilan hukum dan masyarakat," imbuhnya.
Sementar itu, terkait langkah selanjutnya, Harli menyebut hal itu tergantung sikap yang diambil oleh pihak Harvey, mengingat masih terdapat upaya kasasi yang dapat ditempuh yang bersangkutan.
"Setelah terdakwa (Harvey) menerima salinan putusan akan menentukan sikap dalam waktu 14 hari apakah menerima putusan atau tidak," ujarnya.
"Jika menerima maka putusan sudah berkekuatan hukum tetap dan jika tidak menerima maka terdakwa dapat mengajukan upaya hukum kasasi," lanjut Harli.
Diberitakan sebelumnya, PT Jakarta memperberat vonis terdakwa Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah, Kamis (13/2/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menyatakan suami dari artis Sandra Dewi tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersama-sama.
Selain pidana badan, Majelis Hakim juga menghukum Harvey untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Serta menambah hukuman uang pengganti Harvey Moeis dari Rp210 miliar menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.
Putusan banding itu lebih berat dibandingkan vonis yang dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.
Di mana pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.
Atas putusan tersebut, baik Kejagung maupun pihak Harvey mengajukan banding.
Hasilnya, PT Jakarta memperberat vonis Harvey dari 6,5 tahun menjadi 20 tahun penjara.
Topik:
MAKI Harvey MoeisBerita Terkait

KPK Verifikasi Laporan MAKI soal Dugaan Double Job Eks Menag Yaqut
14 September 2025 13:30 WIB

Balas Jubir Yaqut soal Double Job Musim Haji 2024, MAKI: Salah Pikir, Sesat di Akhir!
13 September 2025 23:09 WIB