MAKI Ancam Somasi Kedua Bila KPK Tak Tahan Dua Tersangka Korupsi CSR BI

Rizal Siregar
Rizal Siregar
Diperbarui 6 November 2025 18:56 WIB
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Dok. MI))
Koordinator MAKI Boyamin Saiman (Dok. MI))

Jakarta, MI - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan akan mengirimkan somasi kedua kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait belum ditahannya dua tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI)-Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

"Saya masih bersabar. Kita minta KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Jika tidak, akan kita berikan somasi lagi," ujar Boyamin di Jakarta, Kamis (6/11/2025).

Menurut Boyamin, langkah ini merupakan bentuk dorongan agar KPK lebih serius dalam menyelesaikan perkara korupsi CSR BI, termasuk melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan segera melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan.

"Dulu kita sudah memberikan somasi pertama. Setelah itu nanti somasi kedua, dan bila masih belum ada tindakan, kita ajukan gugatan praperadilan," tegasnya.

MAKI diketahui telah melayangkan somasi pertama kepada KPK pada 9 Mei 2025. Tidak lama kemudian, KPK menetapkan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.

"Kita kasih waktu sampai akhir November. Kalau tidak dilakukan penahanan, somasi kedua langsung kami kirimkan," kata Boyamin.

Ia juga menyoroti munculnya nama Rajiv, Anggota DPR dari NasDem, dalam proses penyelidikan. Rajiv diduga terlibat dalam pemberian bantuan agar Satori dapat terhindar dari jerat hukum, dengan imbalan bernilai miliaran rupiah yang diduga bersumber dari dana korupsi CSR BI.

"Maka ketika diminta keterangan, Satori mengakui sebagian uangnya diberikan kepada Rajiv. Itu alasan KPK memanggil Rajiv sebagai saksi," ujarnya.

Boyamin mendesak KPK memperluas penyidikan, termasuk menelusuri dugaan aliran dana kegiatan sosialisasi BI kepada seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024.

"BI menggelontorkan anggaran kegiatan sosialisasi yang berpotensi menjadi kampanye terselubung di daerah pemilihan. Saya kira ada kesepakatan. Karena itu, KPK perlu segera melakukan penahanan tersangka untuk menuntaskan kasus ini," pungkasnya.

Topik:

korupsi CSR BI MAKI Boyamin Saiman KPK Satori Rajiv