KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi RSUD Koltim, Ini Nama-namanya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 6 November 2025 19:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI (Foto: Dok MI/Aldiano Rifki)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara.

“Benar, ada pengembangan penyidikan dan KPK sudah menetapkan tiga tersangka baru terkait pembangunan rumah sakit di Koltim,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025).

Namun Budi belum membeberkan identitas tiga tersangka baru tersebut karena proses penyidikan masih berlangsung. “Saat ini penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi untuk memperjelas peran masing-masing pihak. Sprindik sudah diterbitkan, dan akan diumumkan resmi setelah proses penyidikan cukup,” tegasnya.

Adapun penetapan tersangka baru ini merupakan bagian dari upaya KPK menuntaskan penegakan hukum di sektor kesehatan. “Harapannya, dengan pengembangan penyidikan ini, proses hukum bisa benar-benar tuntas terhadap semua pihak yang terlibat,” tambahnya.

Berdasarkan informasi yang didapatkan Monitorindonesia.com 3 tersangka itu adalah diduga Staf di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berinisial HP, orang kepercayaan Bupati Kolaka Timur nonaktif Abd Azis berinisial YS, dan konsultan atau penghubung antara kontraktor dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.

Dengan tambahan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi delapan orang.

Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka pada 9 Agustus 2025, yakni Bupati Kolaka Timur periode 2024–2029 Abdul Azis, pejabat Kemenkes Andi Lukman Hakim, pejabat pembuat komitmen Ageng Dermanto, serta dua pegawai PT Pilar Cerdas Putra, Deddy Karnady dan Arif Rahman.

Deddy dan Arif diduga sebagai pihak pemberi suap, sementara Abdul Azis, Andi Lukman, dan Ageng Dermanto berperan sebagai penerima suap. Keduanya telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum dan tengah menjalani persidangan.

Kasus ini berkaitan dengan proyek peningkatan fasilitas RSUD Kolaka Timur dari kelas D ke kelas C dengan nilai mencapai Rp 126,3 miliar, bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) Kementerian Kesehatan. 

Proyek tersebut merupakan bagian dari program nasional senilai Rp 4,5 triliun untuk peningkatan kualitas 32 RSUD di seluruh Indonesia.

KPK menegaskan akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya aliran dana ke pejabat di luar Kolaka Timur. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyalahgunaan anggaran di sektor layanan kesehatan.

Topik:

KPK Korupsi RSUD Kolaka Timur Koltim