Saktinya Kades Kohod Arsin: Siapapun di Negera Ini Tak Bisa Penjarakan Dia


Jakarta, MI - Sosok Kepala Desa atau Kades Kohod bernama Arsin masih menjadi sorotan soal kasus pagar laut di Tangerang.
Teranyar, di tengah penegasan berulang kali Presiden Prabowo bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di pemerintahannya, Arsin "bak raja' justru mengaku tidak ada yang bisa memenjarakan dirinya dalam kasus pagar laut itu.
Penasihat hukum warga korban pagar laut, Henri Kusuma, sempat mengaku sempat menemui Kades Kohod dan para antek-anteknya beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan itu, Kades Kohod memberikan pernyataan arogan yang mengaku tak pernah takut dalam kasus pagar laut. Bahwa Arsin sesumbar tak ada yang bisa memenjarakan dirinya, termasuk presiden.
Hal itu disampaikan Arsin sembari menepuk pundak kirinya. Bahkan para pengawalnya pun percaya diri Kades Kohod tak bisa dipenjara.
“Dia bilang sambil tangan sambil menepuk dada kiri, ‘Enggak ada yang bisa penjarain gue, sekalipun presiden.’ Itu yang dia katakan,” ujar Henri menirukan ucapan Arsin dikutip Monitorindonesia.com, Senin (17/2/2025).
Penting diketahui, bukan hanya media yang memburu Arsin, Bareskrim Polri juga membidiknya ikhwal proyek kontroversial pagar laut itu.
Namun meski diminta klarifikasi pihak polisi, Arsin mangkir alias tidak datang memenuhi panggilan.
Bareskrim Polri pun melayangkan panggilan itu atas permintaan Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung sempat ingin mengusut kasus dugaan korupsi di balik terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut Tangerang. Namun baru-baru ini menyatakan mundur.
Sementara Bareskrim Polri mengusut dugaan pemalsuan dokumen terkait terbitnya SHGB dan SHM pagar laut.
Penyidik akan kembali memanggil sejumlah orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut.
Hasil pemeriksaan itu akan menjadi afirmasi atas hasil penelitian sebelumnya yang telah dilakukan pihak Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Intinya, bagaimana penelusuran kasus ini tinggal menunggu waktu. Bagaimana ikhwal pemalsuan surat hak guna bangunan (SHGB) dapat terjadi dan praktik-praktik lancung lain dapat dikuak sampai ke dalangnya.
Di lain sisi, raibnya Arsin yang mangkir dari panggilan Bareskrim menyulut reaksi warga Kohod.
Mereka membentuk gerakan bernama Gerakan Tangkap Arsin. Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, diduga menghilang setelah mencuatnya kasus pagar laut di pesisir utara Tangerang.
Sebelumnya, ia juga sempat bersitegang dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid. Gerakan Tangkap Arsin digagas oleh kelompok Laskar Jiban, yang diketuai oleh Aman Rizal.
Kelompok ini beranggotakan 400 orang, termasuk warga Kampung Alar Jiban, lokasi tempat pagar laut berada.
Adanya Kepala Desa yang memiliki pengawal merupakan hal yang tak lazim sehingga menjadi perbincangan.
Penasihat hukum warga korban pagar laut, Henri Kusuma, mengatakan Arsin dan para pengawalnya bersikap angkuh.
Menurut Henri, pengawal Arsin sempat menegaskan dirinya rela diiris lehernya jika Kades Kohod ditangkap.
"Bodyguard-nya bilang begitu juga, 'Iris kuping gue kalau Arsin (bisa) ketangkap. Eh, jangan kuping deh, tapi leher aja, kalau kuping gue belum mati'. Itu kata paspamdesnya tuh," kata Henri sembari menirukan ucapan anak buah Arsin.
Perlu dicatat lagi, bahwa Arsin sendiri pernah mengaku dirinya kebal hukum.
Henri mengatakan Arsin pernah mengatakan bahwa tidak ada yang bisa menjebloskannya ke penjara sekalipun presiden. Arsin memang dikenal arogan.
Sejak menjabat sebagai Kepala Desa pada 2021 silam Arsin tak segan mengerahkan preman hingga tukang pukul jika keinginannya tak dituruti warga.
Arsin sakit
Arsin yang sempat hilang akhirnya muncull dan memberikan pengakuan yang mengejutkan.
Ia mengatakan bahwa dirinya tidak sama sekali terlibat dalam dugaan pemalsuan surat izin Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (HM) pagar laut Tangerang.
Melalui kuasa hukumnya, Yunihar, Arsin tegas membantah tuduhan tersebut.
Kemudian terkait stempel dan tanda tangan yang selama ini diperlihatkan warga, menurut Arsin itu semua adalah palsu.
"Stempel dan tanda tangan yang ditunjukkan di warga itu palsu dan Arsin tidak pernah menandatangani," kata Yunihar pekan lalu.
Yunihar menyebut ada pihak ketiga yang diduga menjadi dalang di balik pemalsuan surat izin itu.
Sosok tersebut diketahui berinisial ‘S’ dan sudah terlibat dalam pembuatan surat izin sejak 2021, tahun yang sama ketika Arsin mulai menjabat sebagai Kades Kohod.
"Semua itu (pemalsuan) dilakukan oleh pihak ketiga," tambahnya.
Nama ‘S’ bukanlah sosok asing dalam kasus ini. Yunihar mengatakan identitasnya dapat ditelusuri melalui dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kalau teman-teman telusuri siapa yang kemudian mengajukan ke PKKPR itu, di situ jelas ada kop suratnya,” kata Yunihar.
S disebut sebagai seseorang yang memiliki latar belakang pendidikan hukum dan menawarkan jasa kepada Arsin di awal masa jabatannya.
Dengan iming-iming bantuan administratif, S masuk ke Desa Kohod dan mulai menangani pembuatan surat izin bagi warga.
Saat itu, permintaan warga untuk mendapatkan surat izin meningkat drastis karena maraknya isu masuknya pengembang ke wilayah Kohod.
Hal ini semakin membuka ruang bagi S untuk berperan dalam proses perizinan tersebut.
“Karena tidak ada keraguan, maka tawaran itu difasilitasi. Ketika ada warga yang seirama dan ada permintaan, ya dipenuhi, jadilah itu,” pungkas Yunihar. (an)
Topik:
Pagar Laut Kades Kohod Arsin Tak Ada yang Bisa Penjarakan ArsinBerita Sebelumnya
KPK Periksa Hasto Hari Ini, Tapi...
Berita Selanjutnya
Kejagung Tegaskan Tetap Tangani Kasus Pagar Laut Tangerang
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB