Jaksa Agung Ungkap Alasan 200.000 Ha Aset Sitaan Korupsi Duta Palma Dititip ke Kementerian BUMN


Jakarta, M - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan alasan pihaknya menitipkan lahan seluas 200.000 hektar kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN. Lahan tersebut disita dari dari kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Menurut Burhanuddin, Kementerian BUMN sebagai pengelola sementara. Sebab perkara ini masih belum final, sehingga aset belum bisa dieksekusi penuh.
"Karena yang bisa mengelola dan punya satu institusi yang bisa mengelola adalah di BUMN. Bisa mungkin nanti ke PTP atau apa pun, itu yang akan dilakukan oleh BUMN. Kenapa maka kami milih BUMN dan sama-sama adalah institusi negara," kata Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Burhanuddin menegaskan bahwa, penitipan ini dilakukan agar aset-aset di lahan tersebut tetap terjaga dan tidak menurun kualitas produknya. “Yang diharapkan nantinya (dari aset ini) tetap bisa menghasilkan keuntungan bagi pemerintah dan khususnya adalah pada masyarakat yang ada dan hidup menggantungkan kepada PT Duta Palma,” harapnya.
Saat ini, tambah dia, sejumlah aset masih dioperasikan oleh PT Duta Palma. “Dan, untuk kelangsungan, jangan terjadi apa-apa, mungkin pengurangan produk atau apa pun terhadap barang bukti ini kami titipkan,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik kolaborasi ini. Erick menegaskan, pihaknya akan memastikan aset sitaan kasus korupsi itu tetap terkelola dengan baik dan tak sampai merugikan para pekerja.
"Pak Jaksa Agung ingin berkolaborasi bersama kami supaya aset sitaan ini tidak terjadi penurunan, sehingga sesuai dengan visi pemerintah dan Bapak Presiden bahwa tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Tetapi perlindungan aset yang baik yang bermanfaat buat negara dan masyarakat juga terlindungi," pungkasnya.
Sekadar tahu, bahwa perkara Duta Palma adalah kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kasus ini melibatkan pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, dan keluarganya.
Adapun Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah menyita uang tunai Rp 6,5 triliun pada kasus dugaan korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group. Uang itu disita dari Bos Duta Palma, Surya Darmadi, dan penggeledahan pada korporasi holding Duta Palma.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyebutkan pihaknya kembali menyita uang tunai sebesar Rp 5,1 dari Surya Darmadi.
"Beberapa waktu yang lalu penyidik melakukan penyitaan kembali terhadap uang Rp 5.123.189.064.978. Uang ini dulu disita dari tersangka Surya Darmadi untuk sidang yang bersangkutan," kata Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2024).
Untuk diketahui, sebelumnya Surya Darmadi divonis bersalah dalam kasus korupsi terkait perizinan perkebunan sawit miliknya. Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) Surya Darmadi dengan vonis 16 tahun penjara.
Surya Darmadi juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,7 miliar. Uang Rp 5,1 triliun itu sempat dikembalikan ke Surya Darmadi karena tak masuk amar Putusan PK Nomor 1277 PK/Pid.Sus/2024 pada Kamis (19/9/2024).
Namun, setelah itu Kejagung menetapkan tujuh tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Kejagung kembali menyita uang Rp 5,1 triliun itu.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima korporasi sebagai tersangka kasus korupsi dan pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
Sedangkan dua perusahaan lainnya, yakni PT Darmex Plantations (holding perkebunan) dan PT Asset Pacific (holding properti), ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mereka diduga ditugaskan melakukan pencucian uang hasil korupsi tersebut.
"Setelah kami menetapkan tujuh korporasi, maka uang tersebut oleh penyidik dilakukan penyitaan kembali terkait barang bukti perkara korporasi yaitu perkara atas nama PT Asset Pacific dan perkara atas nama PT Darmex Plantations," jelas Abdul Qohar.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menerangkan bahwa Surya Darmadi sempat meminta agar uang pengganti Rp 2,2 triliun yang harus dibayarkannya diambil dari Rp 5,1 triliun miliknya.
"Putusan PK tetap membebankan uang pengganti sebesar Rp 2,2 triliun. Lalu yang bersangkutan menyatakan supaya diambil dari Rp 5,1 triliun. Tapi penyidik sudah melakukan penyitaan uang itu lagi untuk perkara tersangka korporasi. Rp 5,1 (triliun) itu utuh," kata Harli.
Di sisi lain, Kejagung juga telah empat kali menyita uang tunai dengan jumlah mencapai Rp 1,4 triliun pada kasus korupsi dan pencucian uang korporasi Duta Palma Group itu sehingga kini total uang yang telah disita dalam perkara itu mencapai Rp 6,5 triliun.
"Nah, ditambah empat kali penyitaan berikut Rp 1,4 triliun lebih. Berarti sudah ada sekitar Rp 6,5 triliun lebih (uang yang disita), itulah dalam perkara itu," tambah Harli.
Sedangkan, mengenai uang pengganti Rp 2,2 triliun, lanjut Harli pun masih berproses. Dia menyebutkan pihaknya pun telah melakukan upaya sita eksekusi terhadap Surya Darmadi. "Lalu bagaimana Rp 2,2 triliun. Nah, kita lakukan sita eksekusi. Makanya sekarang di Dir EE (Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi) sedang melakukan sita eksekusi. Sudah ada yang dieksekusi katanya, (salah satunya) rumah," imbuhnya. (an)
Topik:
KejagungBerita Sebelumnya
Aset Sitaan Korupsi Duta Palma Dititipkan ke Kementerian BUMN
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
3 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB