Kepala Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta Benny Cs Tersangka Korupsi Manipulasi Kredit Rp569 Miliar

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 21 Februari 2025 16:21 WIB
Kejaksaan Tinggi Jakarta, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit Bank Jawa Timur Cabang Jakarta. (Foto: Dok MI)
Kejaksaan Tinggi Jakarta, telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit Bank Jawa Timur Cabang Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK Jakarta menetapkan Kepala Bank Jatim Kantor Cabang Jakarta Benny sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi manipulasi pemberian kredit. Benny ditahan bersama BS dan ADM.

Dalam kasus ini, penyidik menduga Bank Jatim memberikan fasilitas kredit piutang dan kredit kontraktor yang tidak sesuai kepada perusahaan swasta. Ada 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor kepada PT Indi Daya Group dengan menggunakan nama-nama perusahaan nominee.

"Tim penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka manipulasi pemberian kredit BUMD Bank Jatim Cabang Jakarta," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, Jumat (21/2/2025).

Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, BS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara ADM ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang.

Adapun ketiga tersangka itu berperan dalam meloloskan pemberian kredit. "Ketiga tersangka masing-masing memiliki peran dalam pengajuan kredit yang tidak memenuhi prosedur dan syarat yang ditentukan oleh pihak bank," katanya.

Syahron menjelaskan, BN sebagai Kepala Bank Jatim cabang Jakarta memberikan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan internal bank. 

“Kredit yang diberikan melibatkan 65 kredit piutang dan 4 kredit kontraktor dengan total kerugian negara mencapai sekitar Rp569,4 miliar,” kata Syahron.

Kemudian, fasilitas kredit yang diberikan kepada BS dan ADM tersebut diduga menggunakan agunan fiktif dari perusahaan BUMN. “Perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan nominee yang sengaja dibentuk oleh tersangka BS untuk mempermudah pengajuan kredit,” jelas Syahron.

Menurut Syahron berdasarkan hasil perhitungan, internal Bank Jatim, kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini mencapai lebih dari Rp569 miliar.

Topik:

Kejati DKI Jakarta Bank Jatim