Polri Akan Tahan Kades Kohod Hari Ini


Jakarta, MI - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, dan tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang, pada Senin (24/2/2025).
Pemeriksaan ini, merupakan yang pertama dilakukan usai penetapan tersangka kasus pagar laut Tangerang.
"Kita sudah melaksanakan upaya paksa, yaitu berupa pemanggilan tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (24/2/2025).
Ia mengaku, belum bisa memastikan apakah Arsin Cs bakal hadir dalam panggilan pemeriksaan. Namun Djuhandani memastikan, surat panggilan pemeriksaan sudah diberikan penyidik kepada para tersangka.
Djuhandani juga menyebut, peluang penahanan para tersangka akan ditentukan setelah pemeriksaan hari ini.
Dijelaskan Djuhandani, sebelum melakukan penahanan penyidik akan mempertimbangkan potensi para tersangka berpotensi melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti.
Apabila unsur-unsur tersebut dipenuhi, kata dia, barulah penyidik akan mempertimbangkan proses penahanan terhadap Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus itu.
"Kita lihat apakah tersangka ini akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Itu yang nanti akan menjadi pertimbangan," ujarnya.
"Ini tentu saja nanti setelah pemeriksaan akan didiskusikan kepada kami. Kepada kami artinya dari penyidik dengan Kasubdit, Direktur akan membicarakan bagaimana langkah-langkahnya," tandasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu yakni A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP dan CE selaku penerima kuasa.
Keempat tersangka itu dinilai, telah terbukti bersama-sama melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan surat palsu. Surat itu kemudian dipakai untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan hak, hingga akhirnya berhasil diterbitkan total 263 sertifikat atas nama warga desa.
Dari hasil pemeriksaan, aksi pemalsuan dokumen oleh Arsin Cs dilatari motif ekonomi. Kendati demikian, Bareskrim mengaku masih terus mendalami besaran keuntungan yang didapat oleh masing-masing tersangka dari hasil pemalsuan dokumen itu.
Topik:
Polri Kades Kohod Pagar Laut TangerangBerita Sebelumnya
Prabowo Teken Payung Hukum Danantara
Berita Terkait

Sindikat Pembobol Rekening Dormant Rp240 M Ngaku jadi Satgas Perampasan Aset
25 September 2025 14:41 WIB

Diungkap Nikita Mirzani, Hakim Didesak Minta Polisi dan KPK Usut Dugaan Suap di BPOM
25 September 2025 12:52 WIB

Majelis Dewan Adat Masyarakat Rampi Beraudensi dengan Dittipiter Bareskrim Polri
25 September 2025 10:47 WIB