Korupsi Iklan Bank BJB Baru Mau Naik Penyidikan, KPK Segera Tetapkan Tersangka!


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) masih berjalan. Dalam hal ini baru mau naik ke penyidikan dari penyelidikan.
Pun KPK mengklaim bahwa kasus ini tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung. “Saya tidak tahu yang di sana tapi yang jelas di sini masih tetap jalan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (20/2/2025) malam lalu.
Dia menegaskan bahwa apabila surat perintah penyidikan (Sprindik) terbit, baru bisa dilakukan upaya paksa, pemanggilan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan lainnya.
Adapun pengusutan kasus ini berawal dari laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang diterima KPK pada Juli 2024 silam. Anggaran yang dimaksud adalah dana iklan BJB untuk promosi di sejumlah media massa. Bank pelat merah itu menggunakan jasa agensi sebagai perantara pemasangan iklan di media.
Bahwa pihak bank mematok sekian anggaran, tetapi dalam praktiknya diduga ada patgulipat antara BJB dan agensi untuk menggelembungkan harga.
KPK juga sebelumnya menduga Bank BJB telah melakukan mark up dana penempatan iklan pada 2021-2023. Totalnya, kurang lebih Rp200 miliar. Penggelembungannya mencapai 100 persen.
Misal, setiap pemasangan iklan di satu media, seharga Rp200 juta dalam satu kali placement, akan digelembungkan hingga Rp400 juta.
Total uang markup kurang lebih Rp200 miliar dalam kurun waktu 2021-2023 tersebut, mengalir sebagai setoran ke sejumlah pejabat. KPK menduga juga mengalir ke Ahmadi Noor Supit agar BPK RI menghapus soal temuan tersebut.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya dari pihak internal BJB, termasuk jajaran petinggi berinisial YR, yang diduga adalah Dirut BJB Yuddy Renaldi.
Sementara tiga orang lainnya merupakan pihak swasta. Sayangnya, Asep Guntur menjelaskan lebih jauh. "Pada waktunya nanti akan diumumkan," kata Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Hanya saja, meski sempat dikabarkan demikian, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi Monitorindonesia.com, menyatakan kasus ini belum naik ke tahap penyidikan.
"Masih proses administrasi penerbitan Surat Perintah Penyidikan. Bila sudah terbit Surat Perintah Penyidikan, tentu bergantung pada kebutuhan penyidikan memeriksa saksi-saksi," kata Tessa. (wan)
Topik:
KPK Bank BJB