Prabowo Teken Payung Hukum Danantara

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 24 Februari 2025 10:41 WIB
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Foto: Dok MI/Aswan)
Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025, tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Danantara.

Dikutip dari laman YouTube Sekretariat Presiden, Senin (24/2/2025) Prabowo juga menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kemudian, Prabowo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Prabowo dijadwalkan meluncurkan BPI Danantara di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin pukul 10.00 WIB.

Danantara, yang akan menjadi sovereign wealth fund Indonesia itu, disebut akan mengelola aset senilai lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal mencapai 20 miliar dolar AS.

Presiden mengatakan dana-dana yang dikelola Danantara akan digunakan untuk membiayai proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan.

Dalam strukturnya, akan terdapat dewan pengawas (dewas) dan juga dewan penasihat yang akan ditunjuk langsung Presiden.

Topik:

Prabowo Payung Hukum Danantara Danantara