Sebaiknya Kejagung Keluarkan Sprindik untuk Selidiki Suku 4 Radar di Sekretariat Utama BMKG


Jakarta, MI - Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK),Febri Yohansyah meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengeluarkan Sprindik Agar Penyelidikan anggaran Pemeliharaan dan belanja suku 4 radar di Sekretariat Utama Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bisa segera dimulai.
"Misalnya pekerjaan pemeliharaan radar cuaca Merek Gematronik yang dikerjakan oleh PT LI dan kontrak payung Antara PT LI dan BMKG lamanya tiga tahun itu harus menjadi sebuah keanehan dan Janggal buat Kejaksaan Agung," kata Febri Yohanayah kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/2/2025).
Dan salah satu modus kejanggalannya adalah Berdasarkan spesifikasi teknis, pemeliharaan dilaksanakan oleh tenaga teknis dengan syarat lulusan D3 Teknik Elektronika/Teknik listrik/Teknik Komputer/Teknik Telekomunikasi dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dibidang Radar Cuaca atau SMK Teknik Elektronika/Teknik listrik/Teknik mesin/Teknik komputer/Teknik Telekomunikasi dengan pengalaman kerja minimal lima tahun dibidang Radar
Cuaca.
"Namun berdasarkan dokumen pertanggungjawaban, tenaga teknis yang melaksanakan pekerjaan tersebut adalah atas nama DIV yang merupakan lulusan SMA jurusan IPA," katanya.
Sementara menurut Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi, anggaran pemeliharaan radar cuaca merek EEC juga payung kontraknya Antara PT.EECI dengan BMKG tetap selama tiga tahun, dan Payung kontrak tiga tahun ini hanya bikin kenyang PT.EECI, PT.LI dan Pimpinan BMKG saja.
Menurut Uchok Sky, selain bikin kenyang para perusahaan tersebut, juga menuai banyak masalah alias tidak dikerjakan. Pada tahun 2022 PT EECI hanya mengerjakan pekerjaan pemeliharaan radar cuaca merk EEC hanya sebesar 86,76 persen, dan sisa pekerjaan yang tidak dikerjakan sebanyak 13,34 persen atau dibulatkan sekitar Rp.981.000.000 dari kontrak payung sebesar Rp.7.4 miliar
"Kemudian ada juga ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp.263.543.671 atas honor yang sebetulnya tidak usah dibayar karena ada volume kerja kurang dari empat hari ke lokasi radar cuaca," kata Uchok Sky kepada Monitorindonesia.com, Senin (24/2/2025).

"Pada pemeliharaan preventif dan korektif, ada juga ditemukan tidak menggunakan tenaga ahli dan tenaga teknis tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan yang disyaratkan maupun yang ditawarkan oleh PT.EECI kepada BMKG," timpal Uchok Sky
Untuk itu, CBA meminta kepada Kejagung untuk segera memanggil kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Uchok sebelumnya meminta kepada Kejagung untuk melakukan penyelidikan kasus Anggaran Pemeliharaan dan belanja Suku cadang bermacam macam radar di Sekretariat Utama BMKG.
Menurut Uchok Sky, Kejagung harus fokus selidiki 4 radar yang dipunyai oleh BMKG tersebut. Keempat radar adalah radar cuaca merek baron, radar cuaca merek vaisala, radar cuaca merk EEC, dan radar cuaca merk gematronik.
Pada tahun 2025 uang pajak rakyat habis untuk pemeliharaan empat radar tersebut sebesar Rp.15.580.001.000, dan memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.000.000. Sedangkan pada tahun 2024 anggaran pemeliharaan empat radar sebesar Rp.14.873.954.000 dan Memborong suku cadang sebesar Rp.32.800.0000.000.
"Dan Yang paling aneh dan Janggal itu adalah adanya nomenklatur yang sama yaitu pemeliharaan dan belanja Suku cadang. Dua nomenklatur ini diindikasikan ada double anggaran yang harus dibongkar oleh kejaksaan Agung," lanjut Uchok Sky.
Juga Kejaksaan Agung harus melakukan cek kepada keempat Radar tersebut. Masa, tegas dia, setiap tahun, BMKG harus ganti suku cadang, dan hal ini tidak masuk akal.
"Maka untuk itu, diminta kepada Kejagung untuk segera memanggil kepala Sekretariat Utama BMKG dan Kepala BMKG, Dwikorita Karnawati agar lebih menggigit dan jelas posisi kasus ini," pungkas Uchok Sky. (wan)
Topik:
Kejagung BMKG CBABerita Sebelumnya
KPK Ungkap Modus Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha
Berita Selanjutnya
Ini Nama-nama Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha, Ada Direktur Utama!
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
11 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB