Ini Nama-nama Tersangka Korupsi Bank Jepara Artha, Ada Direktur Utama!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Februari 2025 17:19 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana rasuah dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Sebanyak 5 tersangka sudah ditetapkan, tinggal menunggu waktu dijebloskan ke sel tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana rasuah dalam pencairan kredit usaha di PT BPR Bank Jepara Artha. Sebanyak 5 tersangka sudah ditetapkan, tinggal menunggu waktu dijebloskan ke sel tahanan (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mendalami kasus korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha yang merugikan negara Rp 220 miliar. Diketahui pencairan rekening kredit fiktif itu berlangsung selama periode 2022-2023 dengan total plafon Rp272 miliar.

Pada Jumat (21/2/2025) lalu lembaga anti rasuah itu memeriksa Wahyu Tri Widodo dan Bayu Aji Pranata Putra, selaku wiraswasta. "Penyidik mendalami adanya peminjaman nama dan identitas para saksi (sebagai debitur) yang dilakukan oleh tersangka untuk mendapatkan kredit dari Bank," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (24/2/2025). 

Tessa juga mengatakan, penyidik membuka peluang menjemput paksa empat saksi terkait perkara tersebut lantaran tak hadir sesuai jadwal pemeriksaan. "Saksi lainnya yang tak hadir, penyidik mempertimbangkan untuk menghadirkan melalui upaya paksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandasnya.

Adapun penyidikan kasus ini dilakukan pada 24 September 2024 dengan menetapkan lima tersangka. Lima orang tersangka tersebut dilarang untuk bepergian ke luar negeri. 

Keputusan tersebut berlaku untuk enam bulan ke depan. Tessa mengatakan, tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan para tersangka di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.

"Bahwa pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA," pungkasnya.

Berdasarkan pemberitaan Monitorindonesia.com sebelumnya bahwa dari lima tersangka, empat di antaranya merupakan pihak internal BPR Jepara Artha. Sementara 1 orang tersangka lainnya merupakan pihak swasta. para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 
 
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama dan jabatan tersangka belum dapat disampaikan saat ini," kata, Tessa Mahardika Sugiarto, Selasa (8/10/2024) lalu.

Lantas siapa tersangka itu?
Berdasarkan penelusuran Monitorindonesia.com, dirincikan bahwa ada dua tersangka dari kasus tersebut merupakan mantan pimpinan Bank Jepara Artha, dua kepala bagian Bank Jepara Artha, dan satu debitur dari luar kota. Dua pimpinan itu adalah JH dan IN.

Kemudian dua kepala bagian tersebut yakni AN dan AS. Serta debitur asal luar kota yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MIA. Untuk debitur ini juga dikabarkan aktif di salah satu partai politik.

JH diduga Jhendik Handoko, Direktur Utama (Dirut) Bank Jepara Artha. Sementara IN diduga Direktur Bisnis dan Operasional, Iwan Nur (IN). Keduanya juga sudah dinonaktifkan sebelum Bank Jepara Artha diambil alih LPS.

Penonaktifan ini buntut keduanya tersangkut kasus dana haram kampanye dari parpol tertentu sebagaimana temuan PPATK. Penonaktifan itu juga sebagai tindak lanjut atas pengawasan OJK.

JH diduga tersangka dalam kasus ini juga ditandai dengan pernyataan Hendra Wijaya, kuasa hukum JH yang membenarkan jika kliennya JH sudah menyandang status tersangka. “Benar, klien saya (JH) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK,” kata Hendra kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Tak hanya itu, Hendra Wijaya membenarkan jika ada penyitaan mobil jenis Toyota Fortuner dari rumah kliennya. Namun, ia memastikan mobil tersebut bukan atas nama JH, tapi keluarganya. Penyitaan mobil tersebut dilakukan pekan lalu di rumah JH di Kecamatan Mlonggo. ''Mobil Toyota Fortuner, atas namanya bukan JH,'' kata Hendra.

Hendra mengaku telah mendampingi JH sejak berita acara pemeriksaan (BAP) pada bulan Agustus lalu. Ia juga menyebut tersangka sangat kooperatif. Sampai saat ini tersangka masih tinggal di rumahnya. ''Tersangka kooperatif sekali,'' tegas Hendra.

Hendra pun mengaku kecewa, karena dari empat direktur, hanya sebagian yang ditetapkan tersangka. Pasalnya, dia menduga pencairan kredit melibatkan direktur lain yang tidak turut ditetapkan tersangka oleh KPK.

Begitu juga dengan komisaris dan para debitur lain yang jumlahnya cukup banyak. ''Yang menikmati uangnya sebanyak Rp 342,5 miliar kan dikucurkan ke semua debitur. Ada banyak itu (debitur) di Semarang,'' tandasnya. (wan)

Topik:

KPK Bank Jepara Artha Korupsi Bank Jepara Artha