Gratifikasi di Ditjen Pajak, KPK Periksa Eks Direktur Marketing BPR Cita Makmur Lestari Budi Satria


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cita Makmur Lestari periode 2006–2015, Budi Satria, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Selasa (25/2/2025).
KPK juga memanggil Bambang Suryono selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Dharsana Sulistijo selaku Head of Marketing PT Matahari Department Store Tbk periode 2009–2016 dalam perkara yang sama. "Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," ujar Tessa Mahardhika.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, menjadi tersangka. KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar. Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV.
Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya. Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.
Haniv juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dari beberapa pihak melalui perantara, yang kemudian ditempatkan dalam deposito di BPR dengan total transaksi mencapai Rp14 miliar. Pun, KPK menjerat Haniv dengan Pasal 12 B UU Tidank Pidana Korupsi.
Topik:
KPK DJP BPR Cita Makmur LestariBerita Terkait

KPK Panggil Wabup Juli Suryadi terkait Kasus Korupsi Proyek Jalan di Mempawah
14 menit yang lalu

KPK Ungkap Alasan Kembalikan Mobil yang Disita dari Ridwan Kamil ke Ilham Habibie
41 menit yang lalu