Usut Korupsi di Ditjen Pajak, KPK Dalami Eks Head of Marketing Matahari Department Store Dharsana Sulistijo


Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Pada hari ini, Selasa (25/2/2025) tim penyidik KPK memanggil Dharsana Sulistijo selaku Head of Marketing PT Matahari Department Store Tbk periode 2009–2016; Direktur Marketing Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Cita Makmur Lestari periode 2006–2015, Budi Satria dan Bambang Suryono selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Dalam kasus ini, mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus, Muhamad Haniv, menjadi tersangka. KPK menemukan bahwa Haniv menerima gratifikasi dalam berbagai bentuk dengan total mencapai Rp21,5 miliar.
Salah satu modus yang terungkap adalah permintaan sponsorship untuk bisnis fashion anaknya, FH POUR HOMME by FEBY HANIV. Bahwa Haniv menghubungi bawahannya untuk mencari sponsor dari perusahaan wajib pajak yang berada di bawah kewenangannya.
Akibatnya, dana sebesar Rp300 juta mengalir ke rekening anaknya, sementara total dana yang masuk untuk mendukung kegiatan bisnis tersebut sepanjang 2016–2017 mencapai Rp804 juta.
Haniv juga diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing dari beberapa pihak melalui perantara, yang kemudian ditempatkan dalam deposito di BPR dengan total transaksi mencapai Rp14 miliar. Haniv dijerat dengan Pasal 12 B UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (an)
Topik:
KPK DJP PT Matahari Department Store