Korupsi Minyak Pertamina Rugikan Negara Rp193,7 Triliun, Ini Rinciannya!

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 25 Februari 2025 21:43 WIB
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (Foto: Ist)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus licik dalam skandal korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun pada periode 2018-2023.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar membeberkan bahwa Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga terlibat dalam manipulasi impor bahan bakar.

Awalnya, RS seolah-olah mengimpor produk kilang dengan spesifikasi Ron 9 (setara Pertamax). Namun, setelah diusut lebih dalam, ternyata RS justru membeli bahan bakar dengan oktan lebih rendah, yakni Ron 90 (Pertalite). Bahan bakar tersebut kemudian dicampur agar menyerupai Pertamax (Ron 92) sebelum dijual ke pasar.

"Tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92, padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan," ungkap Qohar dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (25/2/2025).

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung mencatat pengadaan impor minyak mentah dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. 

Kasus ini melibatkan beberapa tersangka dari kalangan penyelenggara negara yang bekerja sama dengan tersangka DMUT/Broker. Pada dasarnya, kedua pihak ini diduga mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang agar berjalan sesuai kepentingan mereka.

"Sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan dengan cara pengkondisian pemenangan DMUT/Broker yang telah ditentukan dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi yang tidak memenuhi persyaratan," ujarnya.

Qohar mengungkapkan bahwa tersangka Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping diduga melakukan mark up kontrak pengiriman saat pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang.

Setelahnya, negara kemudian mengeluarkan fee sebesar 13%-15% dan diduga menguntungkan tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficiary Owner PT Navigator Khatulistiwa.

"Saat kebutuhan minyak dalam negeri mayoritas diperoleh dari produk impor secara melawan hukum, maka komponen harga dasar yang dijadikan acuan untuk penetapan HIP BBM untuk dijual kepada masyarakat menjadi mahal/tinggi sehingga dijadikan dasar pemberian kompensasi maupun subsidi BBM setiap tahun dari APBN," tuturnya.

Rincian Kerugian Negara Rp193,7 Triliun dalam Kasus Korupsi Pertamina

  1. Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun
  2. Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun
  3. Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun
  4. Kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun
  5. Kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  

7 Tersangka dalam Skandal Minyak Mentah Pertamina

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik Kejagung resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Berikut daftar tersangka:

  1. RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  2. SDS selaku Direktur Feedstock and Product Optimalization PT Kilang Pertamina Internasional
  3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  4. AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  5. MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
  6. DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  7. GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik Kejagung melakukan penahanan terhadap para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

Penahanan tersebut akan berlangsung selama 20 hari ke depan berdasarkan: 

  • Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-12/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka YF di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-14/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka RS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-16/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka DW di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-17/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka GRJ di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-13/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka SDS di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-15/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka AP di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/02/2025 tanggal 24 Februari 2025 a.n Tersangka MKAR di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Topik:

kasus-korupsi pertamina-patra-niaga kejaksaan-agung rincian-kerugian-negara