Kabag Analisis Keuangan Perasuransian Bapepam-LK 2008 Dicecar Kejagung Terkait Korupsi Jiwasraya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 26 Februari 2025 01:37 WIB
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Kepala Bagian Analisis Keuangan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008 berinisial MSD sebagai saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Selasa (25/2/2025).

"MSD selaku Kepala Bagian Analisis Keuangan Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar, dikutip pada Rabu (26/2/2025).

Selain MSD, pihaknya juga mengulik 4 saksi lainnya juga  terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud atas nama tersangka IR.

Yakni BQA selaku Pemimpin Kelompok Institusional Banking, Jasa, dan Bancassurance Bank BPD D.I. Yogyakarta Tahun 2019; RAS selaku Komisaris PT Pool Advista Aset Manajemen; FB selaku Direktur PT Pool Advista Aset Manajemen; dan FK selaku Direktur Utama PT MNC Asset Management," tandas Harli.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Namun Isa ditetapkan tersangka sewaktu menjabat Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) 2006-2012.

Penetapan tersangka itu didasarkan pada hasil investigasi kasus korupsi di PT Jiwasraya. Ia mengungkapkan, kasus tersebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp16,8 triliun. Isa diduga menyetujui saving plan pada 2009 saat Jiwasraya tengah bangkrut.

Saving plan ini diinisiasi oleh direksi Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan. Kini, ketiga direksi tersebut sudah menjadi terpidana terkait kasus ini.

Topik:

Kejagung Jiwasraya