Diamkan Laporan Korupsi Bank Jateng Seret Ganjar hingga Direktur Askrida, KPK Digugat ke PN Jaksel

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 27 Februari 2025 01:40 WIB
Bank Jateng (Foto: Dok MI)
Bank Jateng (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) karena diduga mendiamkan laporan Indonesia Police Watch soal kasus korupsi pemberian kredit Bank Jateng yang menyeret mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Adapun gugatan itu dilayangkan oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) beserta Lembaga Kerukunan Masyarakat Abdi Keadilan Indonesia (Kemaki) dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Pada sidang yang digelar Selasa, 25 Januari 2024 kemarin, KPK sebagai pihak termohon telah memberikan jawaban. 

Bahwa KPK beranggapan LP3HI dan Kemaki tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan praperadilan. “Jadi karena pelapornya dari IPW, yang bisa menanyakan update dari teman teman IPW sendiri. Jadi lebih ke legal standing Kemaki dan LP3HI,” kata tim Biro Hukum KPK Martin Tobing. 

Diberitakan bahwa IPW melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK pada 5 Maret 2024. Selain Ganjar, mereka juga melaporkan Mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023 atas nama Supriyatno, Direktur Asuransi Askrida atas nama Hendro, serta Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah atas nama Alwin Basri. 

Namun semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW, KPK dinilai tidak memberikan kejelasan terkait proses hukum atau kelanjutan penyidikan dari kasus tersebut.

"Para pemohon (LP3HI dan Kemaki) berpendapat termohon (KPK) diduga telah melakukan penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam dan tidak sah terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2014-2023,” demikian bunyi petikan permohonan praperadilan yang diajukan LP3HI dan Kemaki. 

Topik:

KPK Ganjar Askrida