Bantah Pertamina Patra Niaga soal Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Kejagung:Terjadi Blending 2 Jenis RON, Bukan dengan Zat Adiktif


Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah pernyataan pihak PT Pertamina Patra Niaga bahwa tidak ada blending yang menyebabkan RON berubah. Pertamina Patra Niaga mengakui RON 92 dicampur dengan zat adiktif dan pewarna tanpa mengubah RON.
Hal itu disampaikan pihak Pertamina Patra Niaga setelah Kejagung mengungkap bahwa dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, terjadi blanding RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).
Namun penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung memastikan fakta penyidikan yang ditemukan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina Patra Niaga itu bukan pencampuran RON 90 dengan zat adiktif.
“Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya (RON) 88 diblending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025) malam
Pun dia menegaskan apa yang disampaikan penyidik berdasarkan alat bukti. “Nah apakah itu nanti zat adiktif atau tidak, ini ahli akan meneliti, tapi fakta-fakta alat bukti yang ada seperti itu, keterangan saksi menyatakan seperti itu,” tegas Qohar.
Dari fakta penyidikan, tambah dia, juga ditemukan bahwa penjualan BBM oplosan itu dibanderol setara dengan RON 92 (Pertamax). Namun, stok BBM oplosan itu dipastikan dia sudah habis terjual di masyarakat pada periode tersebut.
Adapun Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka kasus pengoplosan Pertamax. Usai meringkus tiga Direktur Utama Sub Holding PT Pertamina dan empat orang lainnya, Kejagung menetapkan dua bos PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru kasus ini. Mereka adalah Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Sementara itu, tersangka dari subholding PT Pertamina meliputi Direktur Utama Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.
Lalu, Vice President (VP) Feedstock Management PT KPI Agus Purwono, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Keery Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadan Joede.
Sekadar tahu, bahwa ini bermula dari temuan penyidik perihal adanya dugaan kongkalikong antara PT Pertamina melalui sub holdingnya dan KKKS dalam menghindari penawaran minyak bumi.
Padahal berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 42 Tahun 2018 disebutkan jika pemenuhan minyak mentah dalam negeri seharusnya wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri.
Dalam pelaksanaannya PT Pertamina seharusnya mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari Kontraktor dalam negeri sebelum merencanakan impor minyak bumi. Sebaliknya KKKS juga diwajibkan menawarkan produksi minyak mentahnya ke PT Pertamina sebelum diekspor.
Jika dalam penawaran itu PT Pertamina menolak tawaran KKKS, penolakan itulah yang dijadikan dasar untuk mendapat persetujuan ekspor oleh mereka.
Kejagung kemudian mengendus adanya pelanggaran atas regulasi itu. Ada kesengajaan dari mereka menghindari kesepakatan saat penawaran. Sehingga KKKS melakukan ekspor, sementara PT Pertamina melakukan impor. Secara keuntungan, hasil ekspor memang lebih menguntungkan bagi KKKS. Sebaliknya, keputusan mengimpor minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan memakan biaya lebih tinggi bagi PT Pertamina.
Atas perbuatan mereka, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (an)
Topik:
Kejagung Pertamina Patra Niaga Pertamina Korupsi Minyak MentahBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu
![Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 di Mandalika, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman [Foto: Doc. Pertamina]](https://monitorindonesia.com/index.php/storage/news/image/pertamina-patra-niaga-4.webp)
Dukung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2025 di Mandalika, Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan Avtur Aman
20 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB