KPK Didesak Periksa Ganjar dan Agun Gunandjar Terkait Korupsi e-KTP Rp 2,3 Triliun

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 27 Februari 2025 07:34 WIB
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) (atas), Ganjar Pranowo (kanan) dan Agun Gunandjar (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan)
Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) (atas), Ganjar Pranowo (kanan) dan Agun Gunandjar (kiri) (Foto: Kolase MI/Aswan)

Jakarta, MI - Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar memeriksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun. 

"Jika memang pemerintahan Prabowo serius dalam memberantas korupsi, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap tokoh politik mana pun. Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan,” kata Koordinator AMPD, Arnold, dalam orasinya di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu 26/2/2025).

Ganjar dan Agung, kata dia, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek e-KTP di Komisi II DPR. Mereka, memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

Menurut Arnold fakta-fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan tidak boleh diabaikan. KPK harus segera membuka kembali penyelidikan terhadap mereka.

"Berdasarkan putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana, bahwa Ganjar Pranowo saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Sementara, Agun Gunandjar menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menerima aliran dana dari proyek e-KTP," bebernya.

Kasus korupsi e-KTP merupakan kejahatan besar yang merugikan seluruh rakyat Indonesia. Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo akan terguncang.

"Kami tidak akan berhenti. Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal e-KTP harus diselesaikan tanpa pandang bulu," ungkapnya.

Dalam aksi mereka itu, setidaknya ada tuntutan yakni: Pertama, Presiden Prabowo harus memastikan pengusutan skandal e-KTP hingga tuntas. Serta, tanpa adanya intervensi politik yang dapat menghambat proses hukum.

Kedua, KPK wajib bekerja secara transparan dan independen. Dengan melanjutkan penyelidikan terhadap nama-nama yang telah disebut dalam putusan pengadilan.

Ketiga, menuntut pengusutan dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Pimpinan Komisi II DPR.

Karena telah disebut menerima uang dalam proyek e-KTP berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan.

Topik:

Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Ganjar Pranowo Agun Gunandjar KPK Korupsi e-KTP EKTP