Kejagung Sita 10 Kontainer Dokumen Korupsi Minyak Mentah usai Geledah TBBM Cilegon

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 3 Maret 2025 13:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (Foto: Dok MI)

Jakarta, M - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyatakan, pihaknya telah menyita sebanyak 10 boks kontainer berisi dokumen korupsi tata kelola minyak mentah usai penggeledahan di terminal BBM milik PT Pertamina di Tanjung Gerem, Cilegon, Banten, pada Jumat (28/2/2025) lalu.

"Hasil penggeledahan di Tanjung Gerem, (penyidik sita) dokumen sebanyak 10 kontainer dan 3 dus (dokumen)," kata Harli, Senin (3/3/2025).

Tak hanya menyita sejumlah dokumen, dalam penggeledahan tersebut penyidik kata Harli juga menyita barang bukti elektronik. Kendati demikian Harli enggan menjelaskan secara detail mengenai apa isi dokumen yang disita oleh penyidik. Termasuk apakah dokumen itu berisi kontrak kerja sama terkait dugaan korupsi yang rugikan negara Rp 193,7 triliun tersebut.

"Itu substansi (soal isi dokumen yang disita) semua sedang dipelajari," tukasnya.

Kejagung kini telah menetapkan 9 tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023. Dua tersangka baru ditetapkan pada Rabu (26/2/2025), menyusul 7 tersangka sebelumnya.

Dua tersangka baru tersebut adalah Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan Edward Corner, VP trading operation PT Pertamina Patra Niaga.

“Jadi pada malam hari ini penyidik telah menetapkan dua tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, tujuh tersangka sebelumnya antara lain:

1. Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

2. Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

3. Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

4. Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

5. Muhammad Keery Andrianto Riza, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa

6. Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim

7. Gading Ramadan Joede, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Terkait kasus ini Pertamina menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan aparat berwenang. 

Pertamina juga memastikan distribusi energi kepada masyarakat tetap berjalan lancar di tengah proses hukum yang berlangsung. (wan)

Topik:

Kejagung Pertamina