Investigasi Kasus Pagar Laut Setop di Kades Kohod! Aguan Cs Aman?


Jakarta, MI - Investigasi kasus pagar laut Tangerang, Banten dinyatakan telah selesai oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyetopan ini seiring dengan penetapan empat tersangka oleh pihak Bareskrim Polri.
Bahwa salah tersangkanya adalah Kepala Desa atau Kades Kohod Arsin bin Asip yang juga dijatuhi sanksi denda Rp 48 miliar oleh pihak KKP.
“Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi administratif,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI, Kamis, 27 Februari 2025 lalu dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (4/3/2025).
Namun demikian, kisruh soal pagar laut sepanjang 30,6 km di perairan Tangerang, Banten, itu terus bergulir dan makin mengundang tanda tanya besar.
Bahwa Wakil Ketua Komisi IV DPR, Alex Indra Lukman, menilai penyelesaian kasus ini tidak masuk akal.
Pun mempertanyakan kenapa ketika kasus-kasus serupa di sektor reklamasi laut biasanya melibatkan perusahaan besar, justru pagar laut ini hanya dikaitkan dengan seorang kepala desa dan bawahannya.
Menurut Alex, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap bahwa pemilik pagar laut ini adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, bersama bawahannya yang berinisial T.
Namun, ada kejanggalan besar, yakni sebelum keduanya ditetapkan sebagai tersangka, Agung Sedayu Group lebih dulu mengakui kepemilikan pagar laut tersebut. Hal ini membuat Alex mempertanyakan transparansi penyelesaian kasus ini.
“Maka tidak heran kemudian penyelesaiannya pun menghina akal sehat,” kata Alex dalam rapat kerja Komisi IV DPR bersama KKP di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025 lalu.
Alex menambahkan dalam banyak kasus reklamasi atau kavling laut, pelakunya adalah perusahaan-perusahaan besar. Tapi anehnya, dalam kasus ini, yang diumumkan ke publik hanya individu berinisial.
“Ada 196 kasus yang sudah diungkap kementerian, pelakunya semua perusahaan. Bisa disebutkan Pak Menteri perusahaan apa saja. Giliran pagar laut yang kokoh dan panjang pelakunya cuma inisial? Kan menghina akal sehat namanya,” tegasnya.
Tak hanya menyoroti kejanggalan pemilik pagar laut, Alex juga mengkritik Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang dinilai kurang serius dalam menangani kasus ini.
Menurutnya, kementerian lebih sibuk mengurusi pemantauan ikan dan kapal, tetapi gagal mendeteksi keberadaan pagar laut sepanjang 30,6 km ini.
“KKP sibuk mendeteksi ikan dan kapal, luput mendeteksi pagar laut yang panjangnya 30,6 Km,” lanjut Alex.
Alex bahkan menyamakan panjang pagar laut ini dengan setengah dari Tol Jagorawi yang seharusnya tidak mungkin luput dari perhatian pemerintah. Alex pun mengingatkan Komisi IV DPR dan masyarakat sebaiknya tidak hanya terpaku pada kasus ini saja, melainkan melihat lebih luas soal praktik kavling laut dan bagaimana ke depannya pemerintah bisa lebih transparan dalam penyelesaiannya. “Tapi ini realita ya Pak, kita juga harus melangkah ke depan. Tidak mungkin lagi terpaku dengan ini terus-terusan,” jelasnya.
Alex mengingatkan Wahyu dan jajarannya sudah disumpah untuk menjalankan amanah demi kepentingan publik. Ia lantas meminta agar penyelidikan kasus ini benar-benar dilakukan secara transparan, bukan malah menyajikan penyelesaian yang dianggap menghina logika publik.
“Pak Menteri, Pak Wamen, dan jajaran, berdasarkan sumpah janji Bapak Ibu sekalian, mohon kiranya bekerja keras lah, berkoordinasi lah, melapor lah, atau apa pun. Gunakan kemampuan Bapak Ibu semua sekuat-kuatnya untuk mengungkap siapa sih rumah produksinya,” tegas Alex.
Alex hakulyakin ada indikasi bahwa kasus ini bukan sekadar permainan individu, melainkan ada sistem yang lebih besar yang berperan, seperti sebuah “production house” yang mengatur segalanya dari balik layar.
“Kalau kawan-kawan mengatakan aktor intelektual, ini bukan lagi kelas itu Pak. Ini kelas production house,” ujarnya.
Lebih lanjut, Alex mengingatkan agar pemerintah tidak lagi menyelesaikan kasus dengan cara yang dianggap menyesatkan logika publik, karena hal tersebut bisa memicu kemarahan masyarakat yang lebih besar.
“Jadi saya mohon Pak, jangan lagi kemudian kita menghina akal sehat publik yang akhirnya tersumbat dan meletup dalam bentuk amarah yang tidak bisa kita atasi lagi,” katanya.
Jejaring Aguan di Balik HGB Pesisir Tangerang. Selengkapnya di sini https://monitorindonesia.com/ekonomi/read/2025/01/601786/jejaring-aguan-di-balik-hgb-pesisir-tangerang
Topik:
Pagar Laut Kades KohodBerita Sebelumnya
Mohamad Haniv: Pejabat Pajak Palak Wajib Pajak
Berita Selanjutnya
KPK Pindahkan 11 Mobil Sitaan dari Ruman Japto ke Rupbasan
Berita Terkait

Pemprov Jakarta Tegaskan Tak Pernah Beri Izin Tanggul Beton Cilincing Milik PT Karya Citra Nusantara
12 September 2025 15:59 WIB

Habis Pagar Laut, Terbitlah Tanggul Beton Cilincing: 25 Ribu KK Terdampak
12 September 2025 15:42 WIB