Dituding Ancam Setrum Pengacara Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Bersaksi!


Jakarta, MI - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding mengintimidasi pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang berstatus terdakwa dalam kasus suap vonis bebas kliennya itu.
Namun hal itu dibantah tegas tiga penyidik yang dihadirkan sebagai saksi verbalisan dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur itu dengan terdakwa tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/3/2025).
Adapun ketiga penyidik tersebut yaitu, Ito Aziz Wasitomo, Adi Candra Oktavia, dan Max Jefferson Mokola. Ketiganya, penyidik yang memeriksa kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat yang berstatus terdakwa dalam kasus ini.
Dalam sidang tersebut, ketiga penyidik itu dicecar soal dugaan adanya intimidasi terhadap Lisa. Pada sidang sebelumnya, Lisa sempat mengaku mendapatkan intimidasi bahkan diancam akan disetrum oleh penyidik saat diperiksa. Ito, saksi pertama yang diperiksa dalam persidangan, membantah telah mengintimidasi terhadap Lisa saat proses pemeriksaan.
"Tidak ada sama sekali kami melakukan penekanan, paksaan atau apa pun itu yang sifatnya mengintimidasi dari Ibu Lisa," kata Ito
Dia turut membantah mengarahkan Lisa untuk memberikan keterangan seperti yang disampaikan oleh Mangapul dan Erintuah yang telah diperiksa sebelum Lisa. "Tidak pernah mengarahkan seperti itu," tegas Ito.
Dia menegaskan apa yang tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP), murni pernyataan dari Lisa.
Sementara itu, penyidik bernama Max, orang yang dituding langsung oleh Lisa mengancam akan menyetrum Lisa. Max juga membantah mengintimidasi Lisa. Menurut Max, pemeriksaan terhadap Lisa telah sesuai dengan prosedur.
Mendengar bantahan dari Max, ketua majelis hakim, Teguh Santoso meminta Lisa untuk memberikan tanggapan. Lisa juga dihadirkan dalam sidang untuk dikonfrontir dan duduk berdampingan dengan Max.
Lisa menjelaskan pada 23 Oktober 2025, dirinya memang bukan diperiksa oleh Max melainkan oleh penyidik yang lain. Namun, saat pemeriksaan berlangsung Max menghampirinya dan melayangkan ancaman, setelah mengatakan ingin mengubah keterangannya pada pemeriksaan sebelumnya.
"Dilistrik saja, dilistrik saja, dilistrik saja, namanya saya perempuan, dikerumuni beberapa penyidik penyidik di situ, Pak Max mengatakan di listrik aja," kata Lisa.
Lisa mengakui diperiksa hingga pukul 02.00 dini hari. Dia merasa tertekan karena dikerumuni sejumlah penyidik, salah satunya Max. Hakim lantas kembali bertanya kepada Max untuk menanggapi pernyataan Lisa. Meski begitu, Max tetap pada keterangannya bahwa tidak mengintimidasi maupun ancaman yang disampaikan Lisa. "Ya, saya tetap pada keterangan saya," tegas Max.
Sebelumnya, Lisa membantah telah memberikan uang kepada para hakim vonis bebas Ronald Tannur. Dia mengaku diancam oleh penyidik hingga mau disetrum listrik.
Hal tersebut, disampaikan oleh Lisa saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Mangapul, Erintuah, dan Heru.
Dalam kasus ini, Lisa merupakan terdakwa yang diduga memberi suap pada Erintuah, Mangapul dan Heru untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Topik:
Ronald Tannur KejagungBerita Sebelumnya
Hakim Tolak Gugatan Penghentian Penyidikan Korupsi Bank Jateng Seret Ganjar Pranowo
Berita Selanjutnya
Polisi Borgol Nikita Mirzani
Berita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
10 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB