Hakim Tolak Gugatan Penghentian Penyidikan Korupsi Bank Jateng Seret Ganjar Pranowo

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 4 Maret 2025 16:04 WIB
Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo (Foto: Istimewa)
Mantan Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo (Foto: Istimewa)

Jakarta, MI - Hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Lucy Ermawati, tidak menerima atau menolak gugatan terkait dugaan penghentian penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan/atau suap dalam pemberian kredit Bank Jawa Tengah pada kurun waktu 2014-2023, yang menyeret Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Adapun KPK digugat oleh Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) lantaran dianggap menghentikan penyidikan perkara yang diduga melibatkan Ganjar Pranowo sebagaimana yang dilaporkan oleh Indonesia Police Watch (IPW). “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak diterima,” kata hakim Lucy Ermawati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (4/3/2025). 

Dalam pertimbangannya, hakim mengabulkan eksepsi KPK yang menyatakan bahwa penghentian penyidikan secara materiil atau diam-diam tidak dikenal dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bukan merupakan lingkup Praperadilan. 

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat 10 KUHAP jo Pasal 7 KUHAP jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XI/2014 jo PERMA 4/2017 serta Pasal 109 Ayat 2 dan Ayat 3 KUHAP. 

Lantaran eksepsi KPK telah dikabulkan, hakim Lucy Ermawati pun tidak lagi perlu memeriksa pokok perkara dari gugatan praperadilan tersebut. 

Sebelumnya, Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menjelaskan, gugatan ini dilayangkan lantaran KPK tidak juga memproses laporan IPW terhadap Direktur Utama Bank Jateng periode 2014-2023 bernama Supriyatno dan Gubernur Jateng periode 2013-2023 Ganjar Pranowo. 

Kurniawan mengatakan, perkara gratifikasi diduga dilakukan oleh mantan Direktur Bank Jawa Tengah 2014-2023, Supriyatno; Direktur Asuransi Askrida, Hendro; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; dan eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melalui Widadi Kasno. 

Dalam setiap pemberian kredit, kata Kurniawan, nasabah harus membayarkan premi asuransi kepada Asuransi Askrida, yang mana sesuai kesepakatan, Bank Jateng seharusnya menerima cash back sebesar 15-16 persen dari kredit tersebut. 

Namun, uang yang seharusnya disetorkan sebagai pendapatan negara diduga malah disetorkan kepada rekening pribadi Direktur Utama Bank Jawa Tengah dan dibagi-bagikan dengan alokasi pembagian operasional Bank Jawa Tengah sebesar 5 persen. 

Kemudian, pemegang saham Bank Jawa Tengah (Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah) sebesar 5,5 persen, dan pemegang saham pengendali Bank Jawa Tengah alias Ganjar Pranowo menerima 5,5 persen, dengan total kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 100 miliar. 

“Bahwa semenjak perkara tersebut dilaporkan oleh IPW kepada termohon pada tanggal 5 Maret 2024, hingga kini belum ada kejelasan terkait dengan proses hukum atau penyidikan dan penuntasan dari kasus tersebut," jelas Kurniawan. 

"Seolah-olah laporan dari IPW tersebut dijemur atau didiamkan oleh termohon, sehingga perbuatan termohon tersebut patutlah dianggap dan diduga sebagai penghentian penyidikan materiil atau diam-diam secara tidak sah dan melawan hukum,” imbuhnya.

Topik:

Ganjar Bank Jateng