Korupsi Minyak Mentah! Desakan Pemeriksaan terhadap Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Terus Menguat!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 8 Maret 2025 03:18 WIB
Ilustrasi - Alfian Nasution - 9 tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (Foto: Dok MI)
Ilustrasi - Alfian Nasution - 9 tersangka korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kenapa Kejaksaan Agung atau Kejagung hingga kini belum memeriksa Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2018-2021, Alfian Nasution?

Padahal Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menyampaikan bahwa pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah fokus pada tahun 2018 hingga 2023 bukan tahun 2024.

Tercatat, berdasarkan keputusan RUPS pada 16 Juni 2023, Riva Siagaan resmi diangkat sebagai Dirut PT Pertamina Patra Niaga menggantikan Alfian Nasution.

Terkait hal itu, desakan kepada Kejaksaan Agung agar memeriksa Alfian pun terus menguat.

Salah satunya datang dari pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti (Usakti) Abdul Fickar Hadjar.

Begitu disapa Monitorindonesia.com, Jumat (7/3/2025) malam, dia menegaskan bahwa Alfian layak diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejagung.

Kata dia, pejabat Pertamina yang menjabat dalam periode tersebut tidak ada alasan untuk luput dari pemeriksaan penyidik Kejagung.

 "Ya sangat perlu, karena tindak pidana yang dituduhkan antara 2018-2023, jadi sangat mungkin direktur yang terakhir ini meneruskan kerja lama," kata Abdul Fickar.

Diketahui, bahwa PT Pertamina Patra Niaga dijabat oleh Alfian Nasution saat blending atau pencampuran bahan bakar minyak (BBM) berlangsung di storage pada PT Orbit Terminal Minyak.

PT Orbit Terminal Minyak ini merupakan perusahaan milik anak Riza Chalid yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza.

Aksi jahat pencampuran BBM itu diungkap Kejaksaan Agung sejalan dengan penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018-2023.

Saat ini, pria kelahiran Pekanbaru 14 Februari 1967 itu menjabat sebagai Direktur Logistik & Infrastruktur Pertamina yang sebelumnya dijabat oleh Erry Widiastono.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Diantaranya Dirut PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi.

Kemudian Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono.

Selanjutnya Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhamad Kerry Andrianto Riza, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.

Berikut Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

Dua tersangka lainnya yakni Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

Nah, khusus untuk penetapan tersangka Riva Siahaan menimbulkan banyak pertanyaan. Pasalnya, dia baru menjabat Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga pada 15 Juli 2023.

Kini publik menantikan ketegasan Kejagung dalam pengungkapan kasus ini tanpa pandang bulu memeriksa saksi-saki hingga dijadikan tersangka jika memenuhi alat bukti yang cukup.

Topik:

Kejagung Alfian Nasution Pertamina Pertamina Patra Niaga