Kejagung Jubir Erick Thohir di Kasus Korupsi Pertamina?


Jakarta, MI - Pernyataan Kejaksaan Agung (Kejagung) soal Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tak terlibat korupsi Pertamina menuai sorotan.
Dinilai terlalu dini menyatakan itu. Pun kerugian negara dalam kasus ini disebut-sebut mencapai Rp1 kuadriliun. Namun belum berdasarkan perhitungan BPKP.
“Kerugian negara tembus Rp1000 triliun, tetiba @KejaksaanRI mengeluarkan pernyataan politik seperti ini. Bersih seketika,” kata Bos Purwa dikutip Monitorindonesia.com dari unggahannya di X, Sabtu (8/3/2025).
Padahal, kata dia, kantor Menteri BUMN belum digeledah. Diperiksa pun juga belum. “Kantor menteri BUMN belum digeledah, di BAP aja belum! Jadi juru bicara @erickthohir kah?” katanya.
Ia membandingkannya dengan kasus Tom Lembong. Padahal kasusnya sejak 2015. “Sedang Tom Lembong, kasus 2015, Kemendag digeledah 2023. Adilmu mana?” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa Menteri BUMN Erick Thohir dan kakaknya, Garibaldi “Boy” Thohir selaku pemilik PT Adaro, tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding periode 2018-2023.
Sebelumnya, sebuah video di media sosial menyebutkan bahwa Erick Thohir dan kakaknya terlibat dalam perkara rasuah ini. Hal tersebut berdasarkan catatan dalam barang bukti, yang diduga bocor ke publik. Catatan itu diamankan Kejaksaan Agung dari hasil penggeledahan rumah pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid, yang anaknya menjadi salah satu tersangka.
Dalam video itu, dinarasikan bahwa Kejagung berhasil mengumpulkan bukti catatan keuangan dan dokumen lain yang menyatakan keterlibatan Erick Thohir, Boy Thohir serta beberapa tokoh berpengaruh lainnya, guna menjamin keamanan koordinasi dalam kasus korupsi Pertamina ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar pun buka suara atas informasi yang disampaikan video tersebut. Dia meyakini, Erick dan kakaknya tidak terlibat dalam perkara rasuah yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun tersebut.
Alasannya, tidak ada catatan yang ditemukan penyidik dengan narasi seperti yang beredar di media sosial itu.
“Saya sudah tanya penyidik, tidak ada catatan yang ditemukan bernarasi seperti itu. Seharusnya dicari juga sumbernya dari mana,” kata Harli di Jakarta, Rabu (5/3/2025).
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa informasi bahwa catatan hasil sitaan tersebut bocor ke publik, adalah narasi yang salah. Menurutnya, muatan dalam barang yang disita Kejagung dijaga secara rahasia.
“Untuk berbagai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan di berbagai tempat, kami sudah sampaikan barang-barang apa saja yang sudah disita. Namun, apa muatannya, apa isinya, itu sangat dijaga secara rahasia dan bagaimana pengolahannya dilakukan melalui SOP tertentu,” ucap dia.
Ia menambahkan, seperti penggeledahan, proses pemeriksaan saksi maupun tersangka oleh penyidik pun juga dilakukan berdasarkan SOP. “Semua proses, baik penggeledahan maupun pemeriksaan, itu ada SOP yang sudah ditentukan. Bahwa selama dalam proses pemeriksaan terhadap para saksi maupun tersangka, berita-berita acara pemeriksaan itu ada pada penyidik yang sudah diberikan surat perintah penyidikan,” ujarnya.
Harli menyatakan, Kejaksaan Agung akan terus bersinergi dengan Kementerian BUMN dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Pertamina untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang baik.
“Tentu kolaborasi antara Kementerian BUMN, pihak Kejaksaan Agung, dan instansi terkait saya kira dalam hal ini terus dilakukan untuk menciptakan tata kelola korporasi yang semakin baik, khususnya bagi BUMN Pertamina,” kata Harli.
Ia mengatakan bahwa penyidikan kasus tersebut bukan semata-mata untuk penegakan hukum represif saja, melainkan juga dalam rangka memperbaiki tata kelola korporasi.
Setelah penetapan tersangka, Kejagung berfokus melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang mendukung penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, di antaranya pejabat teknis pada Pertamina.
Dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 ini ditangani oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Dalam prosesnya, sejumlah tempat telah digeledah, termasuk dua rumah milik pengusaha Muhammad Riza Chalid, gedung PT Orbit Terminal Merak (OTM) di Cilegon, dan terminal bahan bakar minyak (TBBM) PT Pertamina Patra Niaga di Cilegon.
Riza Chalid adalah saudagar minyak yang merupakan ayah dari salah satu tersangka dalam kasus ini, yaitu Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Topik:
Kejagung Pertamina Erick ThohirBerita Terkait

Penerima Dana Korupsi BTS Rp243 M hampir Semua Dipenjara, Dito Ariotedjo Melenggang Bebas Saja Tuh!
8 jam yang lalu

Kejagung Periksa Dirut PT Tera Data Indonesia terkait Kasus Chromebook
30 September 2025 12:29 WIB

Korupsi Blok Migas Saka Energi Naik Penyidikan, 20 Saksi Lebih Diperiksa!
29 September 2025 20:05 WIB