Kejagung Periksa 9 Saksi Korupsi Minyak Mentah Pertamina

Firmansyah Nugroho
Firmansyah Nugroho
Diperbarui 11 Maret 2025 20:33 WIB
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)
Kejaksaan Agung (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 9 orang terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023, Selasa (11/3/2025).

Sebanyak 6 dari 9 saksi yang diperiksa merupakan pejabat PT Kilang Pertamina Internasional berinisial WSW, ABN, YTW, PS, MRN dan IK. 

WSW, ABN, YTW dan IK merupakan General Manager PT Kilang Minyak Pertamina Internasional di Cilacap, Balikpapan, Balongan dan Dumai. Sementara PS dan MRN merupakan Manager Performance and Governance PT Kilang Pertamina Internasional.

Selain 6 orang tersebut, pihaknya juga memeriksa 3 saksi lainnya, yakni VFW, VY, MS. VFW yakni Manager FSO Fuel Sales pada Direktorat Pemasaran Regional PT Pertamina Patra Niaga, VY selaku Sr Expert Trader pada Direktorat Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2021-2023 dan MS yang merupakan Manager Fuel Terminal Tg Gerem. 

Para saksi tersebut diperiksa terkait dengan Yoki Firnandi (YF) dan delapan tersangka lain dalam kasus tersebut. "Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

Topik:

Kejagung Pertamina