Ahli Soroti Dissenting Opinion hingga Pertemuan Antarhakim di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur


Jakarta, MI - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair), Nur Basuki Minarno, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara suap vonis bebas Ronald Tannur menyoroti soal dissenting opinion. Kasus ini telah menyeret 3 hakim PN Surabaya yang kala itu memutus bebas Ronald Tannur, tanpa dissenting opinion.
"Jadi tidak bisa dengan putusan itu bulat, tidak ada dissenting opinion dianggap orang yang tidak menerima suap itu dianggap turut serta melakukan perbuatan suap, tidak bisa seperti itu," kata Nur Basuki di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Prof Nur Basuki yang dihadirkan sebagai ahli meringankan untuk terdakwa Heru Hanindyo menyatakan bahwa seharusnya ada beberapa unsur untuk membuktikan keterlibatannya, misalnya pertemuan antarhakim terkait dan kerja sama secara fisik atas perbuatannya.
"Kalau mereka yang memutus yang kebetulan sama pendapatnya anggota yang lain tidak bisa serta merta yang tidak menerima itu dianggap sebagai pihak yang menerima, karena berangkatnya berbeda, ini berangkatnya karena suap, ini berangkatnya karena sesuai fakta hukum yang ada," bebernya.
Di lain sisi, dia mengungkap hal-hal yang dapat menjadi tolak ukur bahwa putusan hakim terpengaruh sesuatu. Salah satunya, putusan tersebut tak berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
"Artinya tidak dilihatnya fakta-fakta yang terungkap di persidangan itu karena dipengaruhi adanya suap. Jadi yang paling mudah itu tadi," kata Basuki.
Diketahui, 3 hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya didakwa menerima suap berupa hadiah atau janji Rp4,67 miliar dan gratifikasi atas pemberian vonis bebas kepada terpidana pembunuhan Ronald Tannur pada 2024.
Terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 6 Ayat (2) atau Pasal 5 Ayat (2) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Suap yang diduga diterima oleh tiga hakim tersebut meliputi sebanyak Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura atau Rp3,67 miliar (kurs Rp11.900).
Topik:
Ronald Tannur Hakim Pengadilan Negeri Surabaya